banner 728x250

Kasus Penganiayaan Warga Burunuk Berakhir Damai di Polsek Malingping

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK selarasonline com

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Sukamanah terhadap seorang warga Kampung Burunuk akhirnya resmi berakhir melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian ini tercapai setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah di Mapolsek Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
​Kronologi Singkat dan Proses Mediasi
​Perselisihan yang sempat memanas tersebut dimediasi oleh jajaran kepolisian Polsek Malingping untuk menghindari konflik yang lebih berkepanjangan. Dalam suasana kekeluargaan, oknum Kades Sukamanah mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
​Pemberian Kompensasi
​Sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa kemanusiaan, pihak pelaku memberikan kompensasi kepada korban guna membantu biaya pengobatan.
​Nilai Kompensasi: Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
​Peruntukan: Biaya perawatan medis dan pemulihan luka yang dialami korban.
​Pernyataan Damai
​Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut.

banner 325x300

​”Musyawarah ini dilakukan atas dasar kesadaran kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depannya kerukunan antarwarga dan aparatur desa tetap terjaga,” ujar salah satu perwakilan yang hadir dalam mediasi tersebut.
​Kini situasi di Desa Sukamanah dilaporkan kembali kondusif. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.wilayah mapolsek malingping

Red selaras

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *