-
Perangkat Desa: Mulai dari jajaran Ketua RT, RW, hingga Kepala Dusun (Kadus).
-
Pemuda: Dukungan penuh dari Karang Taruna Desa Kabandungan.
-
Warga Lokal: Masyarakat yang merasa geram dengan kondisi sampah ikut turun tangan membersihkan bahu jalan.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kita semua. Jalur Cipanas adalah wajah desa kita, sangat disayangkan jika dicemari oleh sampah. Kami hadir bersama Karang Taruna dan seluruh jajaran RT/RW untuk memastikan lingkungan kita kembali bersih dan asri,” ujar Bapak Bedi di sela-sela kegiatan.
Peringatan Keras: Denda Rp2 Juta
Pemerintah Desa Kabandungan juga memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalur tersebut. Sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera, pelaku pembuang sampah liar terancam sanksi berupa:
“Hati-hati bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah).”
Masyarakat diimbau untuk saling mengawasi dan melaporkan jika melihat oknum yang melanggar aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
