Serang, 22 Juni 2026 | Selarasonline.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan (ARPDP) secara resmi menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten pada Senin (22/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari aspek transparansi, kepastian hukum, hingga dugaan ketidaksesuaian antara regulasi daerah dengan aturan nasional.
Dalam surat yang disampaikan, ARPDP berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat memberikan respons dan menjadwalkan audiensi dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan berbagai temuan dan keluhan masyarakat yang muncul selama proses SPMB berlangsung.
“Kami berharap Ombudsman segera merespons surat audiensi yang telah kami sampaikan. Banyak dugaan temuan di lapangan yang perlu disampaikan secara langsung agar mendapatkan perhatian serius. Kami ingin memastikan hak masyarakat dan peserta didik terlindungi dalam proses SPMB,” ujar perwakilan ARPDP.
Aliansi tersebut mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Banten. Temuan yang akan disampaikan meliputi persoalan teknis pelaksanaan, mekanisme seleksi, transparansi data, hingga implementasi regulasi yang dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
ARPDP juga meminta Ombudsman tidak hanya menjadikan berbagai laporan masyarakat sebagai catatan tahunan, tetapi mengambil langkah konkret melalui fungsi pengawasan pelayanan publik yang dimilikinya.
“Kami menilai setiap tahun Ombudsman menerima berbagai laporan terkait penerimaan peserta didik baru. Masyarakat tentu berharap adanya langkah nyata dan rekomendasi yang tegas agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun,” lanjutnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah regulasi SPMB Provinsi Banten yang tertuang dalam Peraturan Gubernur dan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026, khususnya pada jalur domisili.
Berdasarkan kajian awal ARPDP, mekanisme perangkingan pada jalur domisili dinilai lebih mengutamakan nilai akademik dibandingkan jarak tempat tinggal calon murid terhadap sekolah tujuan. Kondisi tersebut dianggap berpotensi menggeser semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini menjadi tujuan utama jalur domisili.
Perbedaan mekanisme tersebut dinilai perlu mendapatkan kajian mendalam agar pelaksanaan SPMB tetap menjamin asas keadilan, pemerataan, dan keterbukaan bagi seluruh peserta didik.
Karena itu, ARPDP mendesak Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan kajian dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026 serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Aliansi menegaskan bahwa langkah audiensi ini bukan untuk menghambat pelaksanaan SPMB, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami ingin memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan akses pendidikan. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat berdiri bersama masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal demi terwujudnya SPMB yang transparan dan berkeadilan di Provinsi Banten,” tutupnya.
(Nd)
