Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bersama Bappenas, Pemkab Serang Sosialisasikan Pemanfaatan Data Regsosek

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada aplikasi Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (Sepakat) di Pemkab Serang.

Sosialisasi yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, bertempat di Aula Tubagus Suwandi pada Rabu, 20 November 2024. Turut hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Bappenas, Sudaryatmo, dan Asisten Daerah (Asda) 3 Bidang Administrasi Umum, Ida Nuraida.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Bappenas secara nasional ingin memiliki data kondisi sosial ekonomi masyarakat, di mana sebagai inputnya berasal dari tingkat bawah, yakni desa. Bagi para penginput, mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa, memastikan data yang riil kondisi di bawah.

“Nanti ini kebijakannya sampai ke level nasional, ada kompilasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten yang nanti dijadikan dasar untuk penyusunan berbagai jenis perencanaan,” katanya kepada wartawan usai membuka sosialisasi.

Dijelaskan Rudy, jika Bappenas berbicara soal ekonomi, pariwisata, UMKM, atau soal apa pun, dasar sumber data analisisnya berasal dari pemanfaatan data Regsosek. Hanya saja, berangkatnya harus dari level bawah, yang nanti ada tahap sosialisasi yang saat ini di level kabupaten dilanjutkan ke tingkat OPD dengan menyiapkan para adminnya sesuai dengan kelompok-kelompok sasaran pendataannya.

“Nanti kemudian di tingkat kecamatan ada admin khusus per kecamatan kewilayahan, kemudian di desa ada admin khusus untuk menginput data riilnya,” ujarnya.

Pemanfaatan Data Regsosek pada Aplikasi Sepakat merupakan satu data yang akan digunakan untuk perencanaan nasional, di mana pada 2025 harus sudah melakukan penginputan untuk penyusunan perencanaan strategis yang dimulai pada Tahun 2027 mendatang. “Tahun 2025 mulai penginputan dan tahun 2026 diajukan agar dilakukan analisis untuk diusulkan data perencanaan pembangunan pada Tahun 2027 mendatang,” jelas Rudy.

Sementara Asda III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan bahwa Pemanfaatan Data Regsosek pada aplikasi Sepakat, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap data tersebut bisa dijadikan dasar untuk program perencanaan pembangunan agar tetap sasaran. “Ibu Bupati Serang sangat mengharapkan data ini bisa diaplikasikan ke dalam perencanaan pembangunan, sehingga lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Ida, Kabupaten Serang akan sangat beruntung dalam hal pengambilan kebijakan karena data terpadu ini adalah data nasional yang sangat rinci dan detail sampai by name by address. “Yang mana untuk objeknya, jadi data masyarakat miskin itu benar-benar tampak di data ini sampai rinci, sehingga Insya Allah dalam pengambilan kebijakan kita tidak meleset, artinya tepat sasaran,” terangnya.

“Untuk program penanggulangan kemiskinan ini sangat detail dari sisi pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat sampai penghasilannya berapa, termasuk pengangguran atau bukan, ini sangat terlihat. Ke depannya, kita punya optimisme yang baik, kita punya satu data yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)

Exit mobile version