Lebak, Banten selarasonlina com
Dugaan kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan masyarakat mengemuka di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah warga merasa dirugikan setelah mendapati bahwa setoran pajak mereka, yang telah dilunasi kepada oknum staf desa, ternyata belum terbayarkan (belum lunas) saat dilakukan pengecekan di kantor pos.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejelasan dan keberadaan dana hasil pungutan pajak dari masyarakat yang seharusnya disetorkan ke kas negara. salah satu oknum staf bagian pengelolaan pajak PBB di desa yang menerima setoran tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak
Padahal masyarakat sudah membayar seperto hal nya salasatu tokoh masyarakatpada tahun 2023 2024 sudah lunas tetapi di cek ko belum lunas itu sebagian jika di cek semua sepwrtinya akan sama kasusnya
Masyarakat Desa Muara menyatakan kekecewaan dan merasa dirugikan akibat ketidakjelasan status pajak mereka. Padahal, pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi warga negara.tetapi kami merasa ada sesuatu bau busuk di tubuh desa muara kepala desa muara UJANG , diam sepertinya menutupi terhadap masalah ini
“Masalah ini harus diproses secara hukum. Ini menyangkut pajak, uang dari rakyat yang harus disetorkan ke negara,” tegas Tb. Abulah, salah satu tokoh masyarakat setempat, kepada awak media.selarasonline com
Desakan untuk memproses kasus ini secara hukum merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengelolaan pajak daerah.
Dugaan penyelewengan dana pajak oleh oknum perangkat desa dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Tindak Pidana Penggelapan: Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan sengaja dan melawan hukum memiliki barang (termasuk uang) milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, namun bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tindak Pidana Korupsi: Jika penyelewengan dana PBB yang merupakan penerimaan negara/daerah terbukti merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Khususnya, dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Ketentuan Perpajakan: Pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota), merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (telah diganti dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya diatur salah satunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023). Tindakan yang menyebabkan tidak disetorkannya PBB yang sudah dipungut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU KUP atau UU terkait PBB.
Masyarakat menanti respons cepat dari pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan hak-hak wajib pajak dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
RED biro lebak banten
