01 .november 2025 Proyek pembangunan rehabilitasi dan ruang kelas baru (RKB) dua ruang di SDN 2 Cihara yang menelan anggaran fantastis, yaitu Rp 799.669.538 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), diduga kuat melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, tampak para pekerja mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3, padahal bahaya kerja di lokasi konstruksi sangat tinggi. Pelanggaran ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya dana publik yang digunakan dan kewajiban utama kontraktor untuk melindungi keselamatan pekerjanya.
Kontras Mencolok: Papan Informasi K3 dan Realitas di Lapangan
Kontradiksi yang mencolok terlihat antara himbauan K3 di lokasi proyek dengan praktik di lapangan. Sebuah papan informasi K3 terpasang jelas, menampilkan gambar-gambar APD wajib seperti helm proyek, sepatu bot (safety shoes), dan rompi reflektif. Namun, sejumlah pekerja di lapangan terlihat tidak mengenakan APD tersebut, bekerja tanpa pelindung kepala yang memadai, atau tanpa sepatu keselamatan, yang mana hal ini secara langsung melanggar prosedur keselamatan kerja.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas, serta komitmen mereka terhadap standar keselamatan kerja yang diamanatkan oleh undang-undang.
Landasan Hukum K3 yang Dilanggar
Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan APD di proyek konstruksi memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Pengabaian ini dapat dikategorikan melanggar beberapa peraturan utama K3, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Pasal 3 Ayat (1) Poin f menyebutkan salah satu syarat keselamatan kerja adalah “memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.”
Pasal 9 Ayat (1) Poin d mewajibkan pengurus (kontraktor/pelaksana) menyediakan APD secara cuma-cuma, dan Pasal 12 Poin b mewajibkan pekerja untuk “memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD):
Pasal 2 Ayat (1) dan (3): Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara cuma-cuma.
Pasal 6 Ayat (1): Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Jenis APD wajib mencakup (sesuai Pasal 3 Ayat 1): pelindung kepala (helm), pelindung mata dan muka, pelindung tangan, dan pelindung kaki (sepatu safety), yang mana hal ini tertera pada papan informasi K3 di lokasi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK):
Peraturan ini mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menerapkan SMKK, yang salah satu elemen kuncinya adalah Penyediaan dan Penggunaan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya.
Pengabaian terhadap penggunaan APD standar seperti helm, sepatu bot, dan rompi reflektif pada proyek konstruksi berisiko tinggi ini dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, cedera serius, bahkan kematian, serta dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
Kurangnya pengawasan dan perhatian terhadap leselamatan para pekerja dari pihak pengelola proyek tersebut makanya pekerja abaikan APD .
Red biro lebak
