Berita  

Diduga Tak Kantongi Kejelasan Legalitas, Penutupan Irigasi di Desa Kepandean Tuai Sorotan

Serang, Selarasonline.com – 18 Juni 2026 Pembangunan penutupan saluran irigasi di Kampung Priman, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang mengubah fungsi sebagian saluran irigasi menjadi akses jalan tersebut dipertanyakan lantaran diduga belum memiliki kejelasan terkait aspek legalitas dan perizinannya.

 

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Investigasi DPW Banten LSM Laskar NKRI dan Media Selarasonline.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, pembangunan tersebut diketahui dilakukan dengan sepengetahuan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ketua RT setempat.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pembangunan akses jalan di atas saluran irigasi dilakukan untuk mempermudah masyarakat menuju masjid melalui jalur alternatif. Namun demikian, muncul dugaan bahwa akses tersebut juga dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas usaha ayam potong milik pribadi.

Hal tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Warga menilai pembangunan yang menyangkut fasilitas umum, khususnya saluran irigasi, seharusnya melalui kajian teknis yang matang serta memperoleh izin dari instansi berwenang agar tidak mengganggu fungsi utama saluran maupun menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

“Kami tidak mempermasalahkan akses warga menuju masjid. Namun jangan sampai fungsi saluran irigasi yang selama ini bermanfaat bagi masyarakat menjadi terganggu. Harus ada kajian yang jelas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Sekretaris Desa Kepandean saat dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Sekretaris Desa juga mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut telah diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang dan pihak UPT Ciruas. Bahkan, menurutnya, beberapa hari sebelumnya petugas dari instansi terkait telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Meski demikian, Sekretaris Desa menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya pembangunan tersebut dan tidak memiliki kewenangan maupun informasi terkait dasar pertimbangan, proses perizinan, serta legalitas pelaksanaannya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut mengenai dasar hukum, izin pelaksanaan, maupun hasil kajian teknis yang menjadi landasan penutupan saluran irigasi.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Kepandean, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tim Investigasi DPW Banten LSM Laskar NKRI bersama Media Selarasonline.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik terhadap setiap pembangunan yang menyangkut fasilitas umum serta kepentingan masyarakat luas.

(Ndray)

Exit mobile version