Serang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang diduga terseret dalam praktik korupsi pengadaan mebeler satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Total anggaran yang digelontorkan dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mencapai Rp135.611.793.000 atau lebih dari Rp135,6 miliar, dengan pelaksana kegiatan PT Delta Furindotama.
Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk belanja mebeler pendidikan, dengan komposisi sekitar 75 persen diperuntukkan bagi pengadaan meja dan kursi peserta didik Sekolah Dasar (SD), sementara 25 persen sisanya untuk pengadaan kelengkapan mebeler lainnya.
Ketua Koalisi PERMAK Banten, Yudit, mengungkapkan bahwa data yang digunakan dalam kajian dan analisis bersumber dari LPSE, Inaproc Data dan BigBox LKPP, serta Detail Transaksi e-Redash LKPP. Berdasarkan hasil telaah tersebut, nilai anggaran pengadaan mebeler di Kabupaten Serang dinilai sangat fantastis dan tidak wajar.
“Jumlah satuan pendidikan tingkat SD di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 707 SD Negeri dan 34 SD Swasta, dengan total jumlah peserta didik pada tahun 2025 mencapai 173.416 siswa. Jika dikalkulasikan dengan nilai anggaran yang ada, maka muncul indikasi kuat adanya ketidakwajaran harga satuan barang,” ujar Yudit.
Ia menegaskan, fokus pengadaan yang mayoritas berupa meja dan kursi siswa menimbulkan dugaan kuat terjadinya markup harga secara masif dalam proses pengadaan tersebut. Dugaan tersebut mengarah pada praktik yang dilakukan oleh Dindikbud Kabupaten Serang bersama pihak penyedia.
Lebih lanjut, Yudit menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan analisis lanjutan terhadap pengadaan item mebeler lain di luar meja dan kursi siswa, yang juga menyerap anggaran dalam jumlah besar dan patut dipertanyakan kewajarannya.
Tak hanya itu, menurut Yudit, Dindikbud Kabupaten Serang juga diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, PT Delta Furindotama tercatat menjadi pelaksana pengadaan mebeler untuk satuan
pendidikan di Kabupaten Serang selama tiga tahun berturut-turut.
“Temuan ini sudah sangat layak untuk ditingkatkan menjadi produk hukum di tingkat nasional dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tutup Yudit.
