Dugaan Rangkap Jabatan Pengurus BUMDes Darmasari Jadi Sorotan, Langgar Regulasi?

LEBAK selarasonline com

Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini dipicu oleh adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris BUMDes yang juga merangkap sebagai Ketua BUMDes.

Kondisi ini dinilai menyalahi prosedur administrasi dan prinsip tata kelola organisasi yang transparan. Meski terjadi kekosongan pada posisi ketua, penunjukan atau pengambilalihan jabatan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dianggap sebagai langkah yang tidak sah.

Mekanisme yang Terabaikan
Menurut penuturan warga dan pemerhati kebijakan desa setempat, seharusnya jika terjadi kekosongan jabatan inti, Pemerintah Desa wajib menggelar rapat musyawarah untuk menentukan pengurus baru.

“Rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan. Secara etika dan aturan, seseorang harus memilih satu jabatan agar fokus dan tidak terjadi konflik kepentingan. Jika ada kekosongan, solusinya adalah Musyawarah Desa, bukan dirangkap begitu saja,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Landasan Hukum dan Peraturan
Tindakan rangkap jabatan dalam struktur BUMDes bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur tentang kemandirian dan profesionalisme pengelolaan aset desa. Berikut adalah landasan hukumnya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Dalam PP ini disebutkan bahwa pengelola BUMDes harus bekerja secara profesional dan terpisah antara fungsi pengawas, penasehat, dan pelaksana operasional. Jabatan Sekretaris dan Ketua berada dalam satu struktur pelaksana operasional yang memiliki fungsi kontrol berbeda. Rangkap jabatan mengaburkan fungsi pengawasan internal.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Desa menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan desa (termasuk BUMDes) harus dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Musyawarah Desa merupakan otoritas tertinggi untuk memutuskan hal-hal strategis, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUMDes.

3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Aturan ini secara spesifik mengatur bahwa pengurus BUMDes dilarang memiliki jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Rangkap jabatan antara Ketua (pengambil keputusan) dan Sekretaris (administrator/pelaksana) jelas menciptakan tumpang tindih kewenangan.

Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Darmasari mendesak Pemerintah Kecamatan Bayah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap kepengurusan BUMDes Darmasari.

Publik berharap segera dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) ulang untuk mengisi kekosongan jabatan secara resmi agar pengelolaan ekonomi desa dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar kepentingan segelintir oknum.

Editor: [Abah Anom.
Lokasi: Lebak, Banten

Exit mobile version