Selarasonline.com. Lebak, Banten
Status kepemimpinan Kepala Desa Girimukti ACEP DEDEN HIDAYAT aslias UCOK Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini tengah menjadi sorotan tajam. dan bulan bulanan Masyarakat dan tokoh setempat mengeluhkan kondisi kepemimpinan yang dinilai tidak jelas statusnya dan sering mangkir dari kedinasan, jelas memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pemerintahan desa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kaitan antara ketidakaktifan Kades dengan kasus-kasus atau masalah yang mungkin pernah ia perbuat selama masa jabatan.baiknke masyarakat ataubkepada yangblain di luar desa
hal ini terlihat kurang .
Pembangunan Minim, Kesejahteraan Masyarakat Terabaikan
Salah satu indikator yang disorot oleh masyarakat adalah minimnya progres pembangunan. “Dilihat dari pembangunan jalan saja masih belum bisa menuntaskan dan kesejahteraan masyarakat, kurang efektif,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Cilograng yang tidak ingin disebutkan namanya.saat di wawancara oleh media
Kesenjangan antara gaji yang diterima oleh seorang Kepala Desa (Kades) dan kinerja yang diberikan menjadi pemicu utama kegeraman warga. Tokoh masyarakat tersebut bahkan menyampaikan tuntutan keras:
“Lebih baik mundur saja daripada jadi beban negara. Gajih diterima, kerja tidak. Magebu (hanya mengambil keuntungan),” tegasnya.
Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa yang Mangkir Dinas
Tindakan Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan mangkir dari tugas kedinasan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan aturan tersebut, jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada Kepala Desa yang melanggar kewajiban meliputi:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pemberhentian sementara.
Pemberhentian ini jika pelanggaran terus berlanjut atau melakukan tindak pidana).
Secara spesifik, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, serta memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jika Kades secara sengaja dan terus-menerus tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan yang ditetapkan, Bupati/Walikota melalui Camat dapat memproses pemberian sanksi administratif hingga usulan pemberhentian atas dasar usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tindakan mangkir kerja dan rendahnya efektivitas kerja Kades Girimukti dapat menjadi dasar bagi BPD untuk mengajukan usulan pemberhentian, terutama jika ketidakaktifan tersebut murni karena kelalaian dan bukan alasan hukum yang sah.
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAH DESA MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ini relevan karena membahas sanksi administratif dan pidana bagi penyelenggara pemerintahan desa, yang mencakup kasus Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau mangkir dinas.
Kepada bupati lebak dan gubernur banten segera memanggil dan jika perlu dia suruh mundur jadi kades dari pada tidak ada kemajuan dalam mengelola desa dan dana desa atau uang negara uang rakyat .
Untuk membuktikan media turun langsung ke lokasi jalan parah di desa girimukti pada hari kamis tgl 30 oktober 2025 .memang ada yang di cor adayang di paving blok intinya belum semuanya
Red
