Rangkaian Operasi Sebelumnya
Operasi tahap ketiga ini merupakan kelanjutan dari dua operasi gabungan sebelumnya yang telah dilakukan sejak 29 Oktober hingga 7 November 2025.
Operasi Tahap I: Tim berhasil menghancurkan/mengamankan 46 tenda, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin.
Ancaman Pidana dan Bahaya Ekologis
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menegaskan bahwa Tim Operasi Gabungan akan terus melanjutkan penertiban ke lokasi-lokasi PETI lain di TNGHS.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership,” tegas Rudi.
Kegiatan ilegal ini menjadi prioritas penanganan karena menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan. Lokasi PETI yang berada di hulu sungai dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, berisiko tinggi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang, serta mengancam kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai di hilir.
Pelaku PETI diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Kategori VI. Mereka diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Narasumber Kontak:
CP. Taqiuddin 08125730720
