Sukabumi – Maraknya bisnis usaha kurir di Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam dari Organisasi Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI). Sorotan ini muncul setelah PWSI menerima laporan dugaan adanya praktik pengupahan dan keselamatan kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh salah satu pengusaha kurir.
Laporan tersebut diterima oleh Tim Investigasi PWSI pada hari Minggu (07/12/2025) melalui Bapak Nenden, saudara dari korban yang disebut Mulyono, seorang pekerja kurir.
Sistem Kemitraan yang Diduga Abaikan Hak Pekerja
Kepada Tim Investigasi PWSI, Bapak Nenden menceritakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah usaha kurir berinisial “J” yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
”Diduga ada salah satu usaha kurir dengan inisial ‘J’ yang berlindung di balik skema ‘Kemitraan’, namun mengabaikan hak-hak pekerjanya. Korban Mulyono mengadu selama ini tidak diberikan haknya sebagai pekerja, tetapi dituntut kewajiban yang sangat berat,” tutur Bapak Nenden.
Kewajiban tersebut, lanjutnya, mencakup tuntutan masuk kerja sejak pukul 06.00 pagi setiap hari tanpa adanya hari libur. Pekerja bahkan dikenakan denda Rp5.000 jika terlambat, dan jam kerja di lapangan seringkali berakhir larut malam karena tuntutan profesionalisme kerja dan pelayanan customer.
”Korban Mulyono merasakan selama bekerja perusahaan itu, beban kerja sangat berat, baik secara jam kerja yang tidak jelas, maupun pengupahan yang hanya diberikan berdasarkan pengiriman paket, yaitu Rp1.200 per paket. Memang ada tambahan atau bonus, namun tetap harus dikejar dengan target. Jika tidak mencapai target atau sakit, maka tidak akan memiliki penghasilan,” ungkap Bapak Nenden menambahkan.
Tanpa Kontrak Kerja dan Jaminan Kesehatan
Mulyono juga menjelaskan masalah fundamental terkait status kepegawaiannya. “Saat awal masuk, saya tidak pernah menandatangani terkait Surat Perjanjian Kerja. Bahkan saat sakit, cover BPJS Kesehatan tidak ada, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mulyono.
Ia berharap keluhan ini dapat memicu perubahan bagi perusahaan kurir di Sukabumi atau perusahaan sejenis yang dinilai “seolah-olah memperbudak dengan sistem yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan.”
PWSI Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan Total
Berangkat dari laporan krusial ini, Ketua Umum PWSI, Junaedi Tanjung, bersuara tegas dengan langsung menurunkan Tim Investigasi dan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Bapak Sigit Widarmadi.
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan Kadisnaker, yaitu Kepala Bidang (Kabid) Bapak Tedi Kuswandi dan Staff Bapak Esa.
”Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pekerja. Ke depannya, jangan ada lagi pekerja Sukabumi yang dirugikan, diperas tenaganya, namun haknya diabaikan,” tandas Junaedi Tanjung.
Ketua Umum PWSI juga menyoroti skala permasalahan yang diduga meluas. Ia memperkirakan satu pengusaha kurir bisa memiliki 25 cabang di setiap kecamatan dengan total sekitar 1.250 kurir. “Jika Sukabumi memiliki kurang lebih 11 perusahaan kurir sejenis, berarti bisa sekitar 15.000 orang Sukabumi yang bekerja di sektor ini. Tentu ini perlu ada kontrol yang jelas dari Disnaker terhadap hak dan kewajiban mereka,” tegasnya.
Disnaker Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi laporan PWSI, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Kabid Tedi Kuswandi menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih dan apresiasi kepada Organisasi PWSI untuk melakukan audiensi terkait permasalahan ini. Insha Allah secepatnya semua pihak terkait menyangkut masalah ini akan kami panggil, agar bisa diperbaiki kesalahannya dan tidak akan terulang permasalahan seperti ini lagi,” ungkapnya.
Reporter : Fauzan Latif Adam
