kinerja Puskesmas Petir kembali menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan permintaan biaya ambulans kepada keluarga pasien kritis yang hendak dirujuk ke RSUD Banten.

Serang || selarasonline.com Tanggal 20/02/2026, kinerja Puskesmas Petir kembali menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan permintaan biaya ambulans kepada keluarga pasien kritis yang hendak dirujuk ke RSUD Banten.

Dedi, salah satu keluarga pasien, menuturkan bahwa adiknya, Ida Farida (47), telah lama menderita sakit. Pada Jumat (22/02/2026), pihak keluarga meminta rujukan ke Puskesmas Petir untuk mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD Banten. Namun, saat meminta ambulans untuk mengantar pasien dalam kondisi darurat, keluarga mengaku dimintai biaya sebesar Rp200 ribu.

Karena tidak memiliki uang saat itu, keluarga akhirnya memilih menggunakan ojek online untuk membawa pasien ke rumah sakit.
Peristiwa tersebut memicu reaksi dari Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri. Ia mengecam keras dugaan tindakan oknum tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti, oknum tersebut harus segera ditindak tegas. Bahkan bila perlu, jajaran pimpinan Puskesmas Petir dipindahkan. Jangan menunggu kemarahan masyarakat,” tegas Oman.

Menurutnya, puskesmas sebagai institusi layanan kesehatan milik pemerintah seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak semestinya. Ia menilai praktik semacam itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Agus Kusuma dari pihak Puskesmas Petir saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran internal. Ia menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antara petugas dan keluarga pasien.

“Kami sedang menelusuri dan mengonfirmasi kepada petugas ambulans. Dikhawatirkan ada miskomunikasi,” ujarnya singkat.

Agus juga menjelaskan bahwa aturan terkait tarif layanan telah mengacu pada perda yang berlaku dan ditempel di lingkungan puskesmas, serta menyebut bahwa rujukan pasien umum memiliki ketentuan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Dedi mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam pelayanan darurat.
“Apakah pasien kritis harus membayar ambulans dulu untuk dibawa ke rumah sakit? Apakah nyawa harus menunggu setelah bayar baru ditangani?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan ada klarifikasi resmi serta evaluasi dari pihak terkait.

Selarasonline.com

Exit mobile version