Sukabumi, CV. SANTONI, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pengaspalan ruas Jalan Pajagan-Cikiray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, dengan ini menggunakan Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media pada tanggal 22 November 2025.
Klarifikasi Mengenai Kualitas dan Waktu Pengerjaan, Wahyu Perwakilan dari CV. Santoni
mengakui bahwa pekerjaan pengaspalan telah diselesaikan dengan cepat, yaitu sebelum habis masa pengerjaan 45 hari kalender. Penyelesaian yang cepat ini merupakan bentuk komitmen kami untuk efisiensi dan agar infrastruktur dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Terkait sorotan mengenai kualitas pekerjaan yang tidak bagus dan adanya kerusakan, Wahyu menyampaikan hal-hal
Pekerjaan Sesuai Spesifikasi Teknis: Pelaksanaan pengaspalan telah dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan seluruh spesifikasi teknis yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 000.3.2/03/SPK/RKP.23/DPU/2025. Semua material yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan dan persetujuan dari konsultan pengawas dan pihak terkait dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi.
Perlu kami tegaskan bahwa saat ini proyek masih berada dalam Masa Menunggu PHO Berdasarkan kontrak,
dan nanti juga ada masa pemeliharaan di mana kontraktor masih bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan yang terjadi. Kerusakan yang dimaksud dalam pemberitaan saat ini berada dalam tanggung jawab kami untuk diperbaiki. Lanjut Wahyu Tindak Lanjut dan Komitmen Perbaikan
Menanggapi laporan kerusakan tersebut, CV. SANTONI telah mengambil langkah cepat dan tegas:
Survei Lokasi: Kami telah menurunkan tim teknis ke lokasi pada hari yang sama atau segera setelah adanya laporan untuk melakukan survei dan identifikasi jenis kerusakan.
Kami berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan (remedial) pada titik-titik kerusakan yang ditemukan, sebagaimana kewajiban kami sekaligus memastikan kualitas akhir pekerjaan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Kami menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa. Namun, kami memohon agar pemberitaan dilakukan secara berimbang (cover both sides) dengan mempertimbangkan status proyek yang masih dalam masa Menunggu PHO dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan.
Kami berharap Hak Jawab dan Klarifikasi ini meluruskan informasi, menjaga citra perusahaan, dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa perbaikan jalan akan segera dilaksanakan”Pungkasny
Reporter: Fauzan Latif Adam
