LSM Siliwangi Bersatu Resmi Laporkan Lurah Serang ke Inspektorat dan KemenPANRB Terkait Dugaan Pungli dan Kebohongan Publik

SERANG, Senin 2 Februari 2026 || Selarasindonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu Kota Serang secara resmi melaporkan Lurah Serang, Jainudin, S.Sos, M.Si, ke Inspektorat Kota Serang serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pemerasan) dalam pengurusan dokumen pertanahan serta dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta (kebohongan publik) dalam forum resmi pemerintah.

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat serta hasil temuan lapangan LSM Siliwangi Bersatu.
Dugaan Pungutan dalam Pengurusan AJB
Ketua LSM Siliwangi Bersatu menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan warga mengenai adanya biaya dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut pihak LSM Siliwangi Bersatu, lurah tidak memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun PPATS, sehingga tidak semestinya ada pungutan terkait administrasi pertanahan yang dibebankan kepada masyarakat melalui kelurahan.

“Praktik seperti ini sangat memberatkan warga dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang bersih,” ujar Bung Beka,

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang.
Sorotan Dugaan Kebohongan Publik dalam Audiensi
Selain soal dugaan pungutan, LSM juga menyoroti sikap Lurah Serang dalam forum audiensi aksi unjuk rasa damai yang digelar pada 29 Januari 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Forum tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (ASDA) I Kota Serang, pihak Kecamatan Serang, serta unsur Kepolisian. Dalam pertemuan itu, menurut LSM, lurah menyatakan akan menerbitkan surat pencabutan dan pembatalan terhadap sejumlah surat keterangan yang disebut telah memicu konflik di masyarakat. Namun yang kemudian diterbitkan disebut hanya berupa surat klarifikasi, bukan surat pencabutan.
LSM menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan di forum resmi.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas moral pejabat publik. Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi dan disaksikan langsung oleh pimpinan strukturalnya,” tegas Bung Beka.

Tuntutan LSM Siliwangi Bersatu
Dalam laporannya, LSM Siliwangi Bersatu mendesak:
Inspektorat Kota Serang melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja dan transparansi pelayanan di Kelurahan Serang.
KemenPANRB meninjau dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bersangkutan.

Pemerintah Kota Serang menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
LSM Siliwangi Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang bersih dari praktik KKN di Kota Serang.

Exit mobile version