LEBAK BANTEN selarasonline com
Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok dengan berbagai merek seperti SS dan ESTE dijual bebas di warung Madura yang tersebar di pelosok hingga pusat kota.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski peredarannya dilakukan secara terang-terangan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Provinsi Banten terkesan “tutup mata” dan belum melakukan tindakan tegas yang memberikan efek jera.
Dugaan Adanya “Beking” di Balik Layar
Muncul spekulasi kuat di kalangan publik bahwa langgengnya bisnis barang haram ini dikarenakan adanya dukungan atau “beking” dari oknum tertentu. Minimnya pengawasan dan penindakan memicu kecurigaan: apakah pihak berwenang benar-benar tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu?
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media menyatakan keprihatinannya.beredarnya roko ilegal di Wil Malingping Binwangen Wanasalam Cihara Bayah kab lebak .
“Rokok-rokok itu harganya jauh lebih murah karena tidak pakai cukai. Aneh jika aparat tidak tahu, padahal barangnya ada di mana-mana. Kami khawatir ada pembiaran sistematis,” ujarnya.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sektor penerimaan devisa, tetapi juga melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai):
Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Terkait kepemilikan atau penyediaan barang kena cukai ilegal, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012:
Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, di mana setiap produk yang beredar wajib mengikuti standarisasi kemasan dan peringatan kesehatan.
Tantangan bagi Bea Cukai Banten
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Polres Lebak untuk menyisir gudang-gudang distribusi rokok merek SS dan ESTE tersebut. Jika pembiaran ini terus berlanjut, citra penegakan hukum di mata masyarakat Banten akan semakin merosot, dan kerugian negara akan terus membengkak akibat hilangnya pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah operasional untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Red selaras
