Pertanyakan Legalitas Penutupan Irigasi, LSM Laskar NKRI Tempuh Jalur Audiensi

SERANG | Selarasonline.com – LSM Laskar NKRI DPC Ciruas secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang terkait dugaan penutupan saluran irigasi di Kampung Priman, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas.

Surat permohonan audiensi tersebut telah diterima oleh DPUPR Kabupaten Serang pada 25 Juni 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh pihak dinas.

Ketua LSM Laskar NKRI DPC Ciruas, Mustakim, mengatakan bahwa langkah audiensi dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan secara resmi mengenai dasar pelaksanaan penutupan saluran irigasi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, keberadaan saluran irigasi memiliki fungsi penting bagi kepentingan umum, sehingga setiap tindakan yang berpotensi mengubah atau menutup saluran tersebut perlu memiliki dasar hukum, kajian teknis, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mengajukan audiensi untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari instansi terkait mengenai dugaan penutupan saluran irigasi tersebut. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Dalam surat permohonan audiensi tersebut, LSM Laskar NKRI menyampaikan beberapa poin yang akan dibahas, di antaranya:

Dasar pelaksanaan penutupan saluran irigasi.

Legalitas dan kajian teknis kegiatan.

Peran serta kewenangan instansi terkait.

Dampak terhadap masyarakat dan fungsi irigasi.

Upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

LSM Laskar NKRI menegaskan bahwa audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang bertujuan mendorong keterbukaan informasi serta memastikan setiap kebijakan atau kegiatan yang berkaitan dengan fasilitas publik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak DPUPR Kabupaten Serang telah menerima surat permohonan audiensi tersebut dan diharapkan dapat memberikan ruang dialog guna memperoleh penjelasan secara komprehensif terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Saluran irigasi sendiri merupakan salah satu infrastruktur yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat dan pengelolaan sumber daya air, sehingga aspek perencanaan, legalitas, dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara transparan. DPUPR Kabupaten Serang juga memiliki peran dalam pengelolaan dan pembangunan infrastruktur daerah sesuai tugas dan fungsinya.

 

(Nd)

Exit mobile version