PROYEK PENGERJAAN IRIGASI TIDAK ADA PAPAN IMPORMASI PUBLIK DIDUGA PROGRAM SILUMAN PERLU DI AUDIT

Lebak-banten selarasonline.com

Diduga proyek siluman dan tanpa memasang papan informasi semakin marak terjadi di kabupaten Lebak. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.

Papan nama proyek adalah hal penting, sebagai sarana informasi kepada masyarakat, untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran anggaran, volume pekerjaan,pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaannya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Seperti yang terjadi di RT 02. RW 03. kampung Cipunaga, desa Cihara kecamatan Cihara, kabupaten Lebak Banten, proyek pembangunan dari negara wajib untuk memasang papan nama proyek.

Pekerjaan proyek tanpa papan nama) informasi terindikasi aksi akal akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar nya anggaran. Hal ini patut diduga pelaksanaan proyek dengan cara sengaja menyembunyikan informasi dari pengawas publik (tidak transparan).

Saat Awak Media melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek pembangunan Irigasi Di desa Cihara, kampung Cipunaga, Tidak menemukan adanya papan informasi di lokasi.

Ketika awak media meminta keterangan ke salah satu pekerja dengan informasi yang seadanya.kemaren ada papan informasi nya,cuma di lepas kembali takut di ambil orang jawab nya singkat.

Tak Berselang lama kami di temui salah seorang inisal (Ji) yang diduga adalah ketua kelompok atau yang mendapat program tersebut.

Degan lantang dengan Berbahasa keras seolah olah Menantang Awak Media,
Arek Naon dia Nanya nanyakan Eta te perlu ,BISI Hayang Duit Gera Bawaan Batu Kadie.

Ada apa kamu nanya nanyan itu papan informasi,Tidak perlu hal sepele gitu di tanya tanyakan,kalau Mau uang kerja Bawa batu kesini Dengan nada keras seolah seorang jawara.

sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut diperiksa.Sebab sudah menutupi transparansi publik melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik..

RED biri lebak banten

Exit mobile version