Berita  

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Oplus_131072

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Dalam rapat ini, DPRD resmi mengambil keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas hasil pembahasan Raperda Disabilitas oleh Hendra Purnama, S.Si. Keputusan DPRD atas raperda tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Bupati Sukabumi turut menyampaikan sambutan atas Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir atas Raperda Disabilitas, serta Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Rapat ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir.

 

Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur. Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan resmi bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Dua raperda lain yang mulai diperkenalkan dalam rapat ini — Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan — akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas raperda penyertaan modal, serta Penyampaian Pendapat Bupati atas raperda perubahan ketenagakerjaan.

 

 

*Red

Exit mobile version