Realisasi Banprov Jawa Barat di Kecamatan Cikidang Perkuat Infrstruktur Dasar Desa

Realisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari bantuan keuangan (banprov) Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan di Kecamata Cikidang Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencapai 97 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 130 juta /Desa tentunya hampir rampung,” kata Ketua Apdesi Kecamatan Cikidang Suhendi yang biasi disapa Kades Aki Senin,3/11/2025.

Ia menyampaikan banprov 2025 Dikecamatan Cikidang Fokus dialokasikan untuk Kegiatan infrastruktur Dasar seperti pengaspalan jalan. Sedangkan, sampai saat ini, realisasinya sudah hampir rampung.

Dari 12 Desa tersebut, kata dia, masih ada Satu Desa yang belum terealisasi karena ada perubahan akibat penyesuaian nama maupun lokasi kegiatan. Menurut Suhendi banprov tahun ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar desa. Kegiatan yang dibiayai antara lain pembangunan pengaspalan jalan dan rabat beton, Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, produktivitas pertanian, serta kualitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa.

“Harapannya, pelaksanaan banprov berjalan lancar, kualitas bangunan tetap terjaga, dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Terkait pengawasan, dia menyebutkan penilaian kualitas pembangunan menjadi kewenangan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau inspektorat.

Sementara untuk regulasi pelaksanaan, Suhendi menegaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Pergub Jawa Barat Nomor Dalam aturan tersebut disebutkan, maksimal 15 hari sejak dana masuk rekening kas desa (RKD), kegiatan harus dilaksanakan. Adapun batas waktu maksimal penyelesaian kegiatan beserta laporan pertanggungjawaban (LPJ) adalah tiga bulan sejak dana masuk RKD. Yayuk juga memastikan pembangunan yang dibiayai banprov 2025 benar-benar bermanfaat bagi masyarakat karena seluruh usulan kegiatan berasal dari forum musyawarah desa (musdes). “Kegiatan yang sudah diputuskan bersama dalam musdes tentu sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lanju Suhendi Realisasi Banprov setelah diterima di desa mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.343-DPMDesa/2025. Petunjuk teknis ini mengatur mekanisme penggunaan dana bantuan keuangan untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kewajiban desa untuk melaporkan realisasi penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti pelaporan APBDes.

Reporter : Fauzan Latif Adam

Exit mobile version