Kondisi dunia pendidikan di wilayah pelosok Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Sebanyak puluhan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Girimukti, Kecamatan Cilograng, terpaksa harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gazebo luar ruangan akibat keterbatasan ruang kelas. Kondisi yang memprihatinkan ini dinilai dapat mengganggu fokus belajar serta capaian akademik para siswa.
Kepala Sekolah SDN 1 Girimukti, Suhendi, S.Pd.SD, mengungkapkan bahwa pihak sekolah saat ini sudah sangat mendesak membutuhkan Ruang Kelas Baru (RKB). Menurutnya, proses mencetak generasi bangsa yang berprestasi dan berkarakter harus ditunjang oleh fasilitas penunjang yang layak.
“Bagaimana kita bisa mencetak mutu pendidikan yang baik jika fasilitas gedungnya sendiri tidak memadai? Kasihan para murid harus belajar di gazebo dengan kondisi seadanya. Kami sangat membutuhkan tambahan RKB,” ujar Suhendi saat dikonfirmasi.
Lahan Sudah Siap, Tinggal Menunggu Anggaran
Suhendi menambahkan, pihak sekolah sebenarnya tidak terkendala oleh ketersediaan lahan. Saat ini, SDN 1 Girimukti sudah memiliki area tanah yang siap dan cukup untuk dibangun tiga ruang kelas baru.
Oleh karena itu, para guru dan pihak sekolah menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah dan Provinsi. Mereka menyampaikan permohonan terbuka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta PJ Gubernur Banten (Andra Soni) agar segera menurunkan anggaran pembangunan RKB di sekolah tersebut.
Aturan Kemendikbudristek Terkait Standardisasi Sarana Prasarana
Kondisi darurat yang dialami SDN 1 Girimukti ini sejatinya bertentangan dengan semangat standardisasi pendidikan nasional yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kelayakan ruang kelas adalah hak mutlak siswa:
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
Mengatur secara tegas bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang layak, aman, dan nyaman, termasuk jumlah minimum ruang kelas yang sesuai dengan rombongan belajar (rombel) agar proses pembelajaran berjalan efektif.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 45:
Menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Harapan Para Pendidik
Para guru di SDN 1 Girimukti berharap agar keluhan ini didengar dan direspons cepat oleh para pemangku kebijakan. Infrastruktur yang baik bukan lagi sekadar fasilitas, melainkan kebutuhan primer demi menyelamatkan masa depan anak-anak di Kecamatan Cilograng.
Masyarakat dan pihak sekolah kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merealisasikan pembangunan tiga ruang kelas yang telah lama diimpikan.
Red Abah anom
