SOROTAN PUBLIK PROYEK REHAB MI/MTs DI KABUPAREN LEBAK BANTEN SENILAI 40 MILIAR LEBIH MENUAI KONTROVERSI

lebak banten selarasonline com

Proyek rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, dengan total anggaran yang dilaporkan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 40 Miliar untuk 27 sekolah, tengah menjadi sorotan tajam dari publik dan awak media. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan keagamaan ini justru menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Kejanggalan di Lapangan: Papan Informasi Proyek Seragam semuanya
Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak adanya detail spesifik mengenai anggaran untuk tiap-tiap sekolah yang direhabilitasi. Di setiap lokasi, papan informasi proyek yang terpasang dilaporkan hanya mencantumkan nilai total Rp 40 Miliar lebih untuk 27 sekolah di Lebak, Banten.

Padahal, sesuai dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan informasi yang jelas dan rinci. Informasi yang seharusnya tertera pada papan proyek meliputi:

Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai).
Nama penyedia jasa (kontraktor) dan konsultan pengawas.
Nomor kontrak.
Tidak dicantumkannya nilai kontrak per sekolah, baik untuk rehab ringan maupun berat, menimbulkan dugaan ketertutupan dan menyulitkan masyarakat serta media dalam melakukan fungsi pengawasan.

Dugaan Kondisi ‘Uang Pelicin’ Wartawan
Kontroversi semakin memanas dengan beredarnya rumor mengenai adanya upaya “pengkondisian” media. Menurut informasi, seseorang yang disebut bernama “Mandir RIPAI” dikabarkan sempat menyebut kepada Kepala Sekolah, di hadapan saksi dari jurnalis berinisial DD, bahwa telah disiapkan dana sebesar Rp 15 juta untuk para wartawan sebagai upaya untuk meredam pemberitaan.

Pernyataan ini, jika terbukti benar, mengindikasikan adanya praktik yang bertentangan dengan semangat transparansi dan independensi pers. Hal ini juga memicu pertanyaan: wartawan mana yang dimaksud dan menerima dana tersebut?

Landasan Hukum dan Aturan Keterbukaan
Pelaksanaan proyek ini terikat pada berbagai peraturan perundang-undangan, terutama terkait transparansi dan pelaksanaan konstruksi:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menyatakan bahwa setiap informasi publik wajib dibuka, termasuk informasi terkait anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Tidak adanya detail nilai kontrak per sekolah pada papan informasi proyek dapat dianggap melanggar asas transparansi ini.

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi percepatan rehabilitasi madrasah di bawah binaan Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama (PMA): Kementerian Agama memiliki petunjuk teknis terkait pengelolaan bantuan rehabilitasi madrasah, seperti yang tertuang dalam Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (misalnya PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan juknis turunan lainnya). Aturan ini menuntut Kepala Madrasah membentuk panitia pembangunan/rehab, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Kegiatan pembangunan/rehabilitasi, secara umum, juga harus mengikuti ketentuan teknis, termasuk kewajiban pemasangan papan proyek yang informatif, seperti diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU). Papan proyek harus dipasang agar masyarakat mengetahui secara rinci proyek yang sedang dikerjakan.

Tuntutan Publik.
Publik mendesak pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan mendetail mengenai:
Rincian Anggaran per sekolah dari total Rp 40 Miliar.tidak ada papan impormasi nya jadi bingung bertanya kepada kepala sekolah nya tidak tau
Mekanisme Pengawasan proyek.minim

Satu hal jika sudah menyuap wartawan berarti ada yang akan terjadi dugaan mark up atau tindak pidana korupsi hal ini tidak boleh terjadi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang nomor 43 2018 peran serta masyarakat suatu penghargaan untuk membantu memberantas tindak pidana koruosi

Red biro lebak

Exit mobile version