Cilegon banten selarasonline com
Walikota Cilegon, Robinsar, menanggapi keluhan dari seorang warga mengenai dugaan penolakan perawatan terhadap anaknya yang mengalami demam tinggi dan batuk di RS Hermina Cilegon.
Prioritas Kemanusiaan dalam Layanan Kesehatan
Walikota Robinsar menekankan bahwa meskipun setiap penyedia layanan kesehatan, termasuk yang melayani pasien BPJS, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas utama.“Kalo memang sekiranya secara aturan tidak, cuman kemanusiaannya didahulukan lah,” tegas Robinsar di Cilegon pada Jumat (16/8/2025).
Ia menegaskan kembali aturan layanan kesehatan bahwa setiap pasien yang datang harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu sebelum membahas masalah administrasi.
Kronologi Keluhan Warga
Seorang warga bernama Mad Sari mengeluhkan putrinya, Alya Nissa Dzakiyah (7), yang dirujuk dari Puskesmas Jombang ke RS Hermina Cilegon pada Jumat (1/8/2025) karena kondisi demam tinggi dan batuknya tak membaik.
Dugaan Penolakan: Mad Sari menduga penolakan terjadi karena semua kamar inap penuh.
Perawatan Singkat di IGD: Alya sempat dibaringkan di IGD selama sekitar 30 menit.Opsi dari RS Hermina: Dokter menyampaikan kamar penuh dan hanya menawarkan opsi rujukan ke rumah sakit lain atau menandatangani surat pernyataan agar pasien dibawa pulang. Kekhawatiran Warga: Mad Sari menyayangkan pihak RS tidak memberinya waktu tunggu lebih lama di IGD (misalnya satu jam) untuk mencari fasilitas kesehatan terdekat lainnya.
Akhir Perawatan: Akhirnya, Mad Sari membawa Alya ke RSUD Cilegon pada hari yang sama, dan putrinya langsung diterima untuk perawatan.
Mad Sari menilai dugaan penolakan ini bertolak belakang dengan semangat pelayanan kesehatan Pemkot Cilegon.padahal sumpah jabatannya menyelamatkan nyawa orang bukan menyelamatkan administrasi pasien yang sedan sakit dan perlu di tolong karena batuknya menjadi .pihak rumasakait hermina harus di pecat atau mutasi karena tidak becus ngurus kemanusiaan atau memanusiakan manusia
Landasan Hukum Terkait BPJS dan Pelayanan
Aturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan utama. Prinsip yang selalu ditekankan adalah pelayanan tidak boleh dibedakan berdasarkan status kepesertaan.
1. Undang-Undang (UU)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Ini adalah payung hukum utama yang mengamanatkan pembentukan sistem jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, yang berdasarkan prinsip kegotongroyongan dan nirlaba.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): UU ini membentuk dua badan hukum publik, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial.
2. Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (terakhir diubah dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024): Perpres ini merupakan aturan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur tentang kepesertaan, manfaat, iuran, hingga pendanaan.
Secara umum, regulasi pelayanan JKN, termasuk yang diatur dalam Permenkes dan Peraturan BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa pelayanan gawat darurat harus diberikan tanpa memandang status kepesertaan atau kelengkapan administrasi di awal.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Permenkes, seperti Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, mengatur lebih teknis mengenai standar pelayanan dan tarif yang dibayarkan oleh BPJS.
Semua pasien gawat darurat harus dilayani terlebih dahulu (penyelamatan nyawa) tanpa mendahulukan urusan administrasi, termasuk pasien BPJS. Jika kondisi pasien bukan gawat darurat, pelayanan harus tetap mengacu pada prosedur rujukan yang berlaku, namun aspek kemanusiaan dan kondisi klinis pasien tetap harus menjadi pertimbangan utama.dan tanggung jawaban bersama pemerintahan
Red indri
