Musa Weliansyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten mengirimkan surat kepada Majlis Ulama Kabupaten Lebak Minggu, 12 April 2026 yang meminta MUI Lebak segera membentuk Tim Investigasi vidio viral penistaan agama yang kini ksusnya sedang ditangani polres Lebak, surat tersebut dihembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua MUI Prov Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kejari Lebak dan Ketua PN Lebak
Politisi Partai Persatuan Pembangunan kembali menegaskan bahwa Majlis Ulama Indonesia selaku Mitra pemerintah yg memberikan masuka sekaligus saksi pelapor dalam kasus ini di kepolisian harus lebih cermat dan penuh kehati-hatian didalam mengambil keputusan atau mengeluarkan fatwa harus berbasis bukti yang kuat bukan hanya sekedar melihat vidio atau opini yang sedang berkembang di media sosial tetapi harus berdasrkan penelitian, kajian yang komprehensif yaitu pendekatan analisis atau pemeriksaan yang menyeluruh, mendalam, dan terperinci terhadap subyek yang mencakup seluruh aspek, faktor, dan data yang relevan tegas karena dalam peristiwa penistaan agama melibatkan lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda pertama adanya pelaku yang menyuruh dan memaksa sera membuat vidio dan menyebarkan secara terencana, kedua adanya pelaku yang melakukan penodaan terhadap kitab suci alquran yang dalam tekanan dan paksaan tanpa rencana dan ketiga adanya para pelaku lain yang turut serta dengan membiarkan penistaan agama itu terjadi.
Sangat tidak adil rasanya jika ketiga unsur ini disamaratakan atau bahkan ada yang dianggap tidak bersalah seperti halnya yang turut serta menyaksikan dan ada dilokasi tersebut, apapun dalihnya keadilan dan kebenaran harus bisa dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali para pelaku penista agama namun harus sesuai dengan dosa dan kesalahan maing-masing.
Bukan hanya itu menurut Musa Majlis Ulama Indonesia memiliki kewenangan untuk Membimbing dan Membina umat tanpa terkecuali terhadap para pelaku penistaan agama tesebut, MUI juga harus terus berkoordinasi dengan kepolisian yang dalam hal ini penyidik di polres Lebak agar penerapan pasal atsu sanksi terhadap para pelaku betul-betul tepat sesuai peran masing-masing yang telah diatur didalam UU No. 1 Tahun 2023 yaitu pasal 300,301 dan 305 jo pasal 20.
Pelaku utama penistaan agama yaitu Nurlela seharusnya dikenakan pasal 301ayat 1 jo pasal 20 huruf b dan c.
Kemudian yang dilakukan Meta menurut saya pelaku yang menodai Kitab Suci Alquran atas perintah dan tekanan karena dituduh mencuri dihadapan lebih dari satu orang dan didokumentasikan yaitu vidio artinya meta melakukan sumpah tersebut bukan dilakukan secara terencana tapi sepontanits dalam tekanan dan bukan dimuka umum sebagaimana pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023, maka MUI didalam mengeluarkan fatwa atau keputusan harus cermat, teliti dan obyektif termasuk penyidik kepolisian polres lebak jangan sampai memaksakan unsur pidana, walaupun memang saya tidak membenarkan karena apapun dalihnya menginjak Alquran adalah haram dan menodai, sehingga meta seharusnya dikenakan pasal 305 ayat 1 jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023
Dilokasi tempat kejadian perkara bukan hanya berdua artinya masih ada orang lain yang seharusnya bisa dikenakan sanksi pidana karena turut serta melakukanya dan ini juga sudah diatur didalam pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 huruf C yang mana seseorang dipidana apabila turut serta melakukan tindak pidana.
Jadi saya mengutuk keras peristiwa ini dan meminta kepada MUI untuk segera membentuk tim Investigasi dan Polres Lebak untuk bertindak secara secara obyektif, profesional dan teranseparan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlakun dengan menerapkan pasal-pasal yang tepat sesuai dengan fakta hukum yang terpenuhinya unsur pidana.
Red .khoerudin
