Kota,Serang – Jaringan Pemuda Masyarakat Banten atau JPMB resmi mendesak Inspektorat Kota Serang untuk membongkar dugaan mega-skandal di Dinas Kesehatan Kota Serang. JPMB mengendus adanya aroma permufakatan jahat dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) ilegal tanpa izin edar senilai ratusan juta rupiah yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 0093X/JPMB/KASG/V/2026 yang dilayangkan langsung kepada Inspektur Kota Serang pada Rabu (13/5/2026).
Temuan ini bermula dari hasil pelacakan digital dan verifikasi data yang dilakukan JPMB melalui portal resmi alat kesehatan milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dari hasil penelusuran itu, perusahaan pemenang proyek pengadaan alkes bernilai ratusan juta rupiah diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Kemenkes RI.
JPMB menilai sikap bungkam pihak Dinkes Kota Serang menjadi indikasi adanya kepanikan dan dugaan upaya menutupi persoalan tersebut. Sebelum melayangkan laporan resmi, JPMB mengaku telah mengirimkan Surat Klarifikasi Pertama pada 24 April 2026 dan Surat Somasi Kedua pada 5 Mei 2026. Namun hingga kini, Kepala Dinkes Kota Serang disebut belum memberikan penjelasan resmi dan hanya merespons secara informal melalui pesan WhatsApp.
“Secara logika administrasi, mustahil proyek bernilai ratusan juta rupiah bisa lolos tanpa verifikasi manual pejabat terkait. Kami menduga kuat ada permufakatan jahat untuk merampok uang negara dan mengorbankan keselamatan publik,” tegas JPMB dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut JPMB, meloloskan alat kesehatan tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang berpotensi menyeret unsur pimpinan Dinkes maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam surat tersebut, JPMB menyampaikan dua tuntutan utama kepada Inspektorat Kota Serang, yakni:
1. Melakukan audit investigatif khusus secara menyeluruh terhadap PPK dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang terkait dugaan lolosnya alkes tanpa izin edar.
2. Menyusun Laporan Hasil Audit (LHA) dan melimpahkan temuan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai bentuk keseriusan, JPMB mengaku telah menyerahkan bundel dokumen berupa data pengadaan dari sistem Inaproc serta bukti digital portal alkes Kemenkes RI kepada Inspektorat Kota Serang.
JPMB menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
(Ndry)
