Berita  

LSM LASKAR NKRI Grudug Satpol PP Kabupaten Serang, Pertanyakan Mandeknya Laporan Dugaan Tower Tak Berizin

Serang – LSM LASKAR NKRI DPC Gunungsari mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk mempertanyakan tindak lanjut surat laporan terkait berdirinya tower internet yang diduga belum mengantongi izin lingkungan di wilayah Kampung Pamatang Kupa, Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

 

Kedatangan LSM LASKAR NKRI tersebut dipicu karena surat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Satpol PP Kabupaten Serang dinilai tidak kunjung mendapatkan jawaban maupun kepastian hukum dari pihak terkait.

 

Ketua DPC LASKAR NKRI Gunungsari, Masjuki, mengatakan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan laporan sekaligus kuasa dari masyarakat yang merasa resah atas berdirinya tower internet tersebut. Menurutnya, pembangunan tower dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan lingkungan kepada warga sekitar.

 

“Kami datang ke Satpol PP untuk meminta kepastian hukum terkait keberadaan tower internet yang diduga tidak memiliki izin lingkungan. Warga merasa keberatan karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujar Masjuki kepada awak media.

 

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur pelaporan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara persuasif dengan perusahaan yang membangun tower tersebut. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang kooperatif.

 

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, akhirnya kami melayangkan surat laporan kepada Satpol PP Kabupaten Serang agar dilakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

 

Namun, menurut Masjuki, langkah tersebut justru terkesan diabaikan. Ia menilai keterangan yang disampaikan pihak Satpol PP tidak masuk akal karena laporan yang dikirim disebut baru diterima pada 13 Mei 2026.

 

Dalam rekaman video yang dimiliki LSM LASKAR NKRI, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Serang, Faisal, menyampaikan bahwa dirinya baru menerima surat laporan tersebut pada hari ini dan akan segera menindaklanjutinya.

 

“Saya secara pribadi sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan tower agar datang memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen perizinan. Namun sampai saat ini kami belum mendapat kepastian kapan mereka akan datang,” ujar Faisal dalam rekaman tersebut.

 

Faisal juga menyebut bahwa pihak perusahaan berdalih belum mendapatkan surat tugas dari pimpinan untuk turun langsung ke wilayah yang dimaksud.

 

Mendengar penjelasan tersebut, pihak LSM LASKAR NKRI membantah pernyataan Faisal. Mereka menegaskan bahwa surat laporan telah dilayangkan sekitar satu bulan lalu sehingga mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP Kabupaten Serang.

 

“Kalau memang surat baru diterima hari ini, lalu selama satu bulan kemarin surat kami ke mana? Kenapa tidak ada respons ataupun langkah konkret dari Satpol PP?” tegas Masjuki.

 

Atas kondisi tersebut, LSM LASKAR NKRI menyatakan kekecewaannya dan berencana menempuh jalur hukum maupun aksi lanjutan terhadap Satpol PP Kabupaten Serang. Mereka menduga adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat terkait berdirinya tower tersebut.

 

“Kami menduga ada pembiaran dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum ataupun aksi lanjutan. Karena masyarakat butuh kepastian dan ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya.

 

 

 

(Ndray)

Exit mobile version