Gelar Musrenbang untuk program angaran tahun 2027, Kelurahan Sukamulya Prioritaskan Stunting dan Infrastruktur di Tengah Defisit Anggaran

TASIKMALAYA selarasonline.com

21/01/2026. Pemerintah Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk rencana kerja tahun anggaran 2027. Meski dibayangi tantangan defisit anggaran, kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan program yang berpihak pada masyarakat.
Komitmen Profesionalisme Camat Bungursari
Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya musyawarah yang partisipatif ini. Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang bagi aparatur wilayah untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Syukur alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. Biarpun kondisi anggaran sedang defisit, insyaallah pihak kelurahan akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Kami optimis berbagai poin program yang telah dibahas dapat berjalan lancar demi kepentingan publik,” ujar camat.

Transparansi dan Skala Prioritas Lurah Sukamulya
Senada dengan Camat, Lurah Sukamulya, M. Diki Mustakin, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana yang terbatas. Ia memastikan bahwa setiap rupiah yang ada akan dialokasikan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan warga.“Alhamdulillah, Musrenbang berjalan lancar. Meski anggaran minim, kami di kelurahan selalu memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai anggaran yang sedikit ini tidak transparan,” tegas lurah
Ia menambahkan bahwa program tahun 2027 akan difokuskan pada visi dan misi Kota Tasikmalaya, dengan dua fokus utama:
Penanganan Stunting: Menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pembangunan Fisik: Khususnya perbaikan dan pemeliharaan jalan lingkungan di wilayah Sukamulya.

Musrenbang ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kelurahan Sukamulya yang lebih maju dan merata pada tahun 2027 mendatang.
Ringkasan Aturan Terkait Kelurahan
Mengenai permintaan Anda tentang “Peraturan Pemerintah untuk Kelurahan”, secara hukum di Indonesia, kelurahan diatur dalam beberapa tingkatan regulasi utama. Berikut adalah rangkumannya:

Jenis Peraturan Penjelasan Singkat
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Mengatur bahwa Kelurahan adalah perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan publik.
PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Bab VII secara khusus mengatur mengenai Kelurahan, tugas Lurah, hingga pendanaan kelurahan.
Permendagri No. 130 Tahun 2018 Mengatur tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (termasuk soal Dana Kelurahan).
Peraturan Daerah (Perda) Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kelurahan setempat.

Poin Penting: Berdasarkan aturan di atas, Lurah memiliki tugas pokok melaksanakan koordinasi ketentraman, pengawasan infrastruktur, dan pembinaan masyarakat, dengan pertanggungjawaban kepada Wali Kota melalui Camat.

Red biro tasik

Exit mobile version