Breaking News
Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis Maksimal, Koordinator BGN Kabupaten Sukabumi Tinjau SPPG H. ME. Suparno, SE. Berikan Mandat, Sigit Priatna Putra Dipercaya Pimpin DPW LSM Laskar NKRI Banten

Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat

SERANG|Selarasonline.com– Memasuki usia ke-11 tahun, Grand Krakatau Hotel Serang merayakan anniversary dengan penuh rasa syukur melalui rangkaian kegiatan yang mengedepankan kebersamaan, apresiasi terhadap karyawan, serta kepedulian terhadap masyarakat.

Memperingati hari jadinya yang jatuh pada **31 Juli 2026**, Grand Krakatau Hotel menggelar berbagai kegiatan yang tidak hanya ditujukan bagi internal perusahaan, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui kegiatan sosial dan kesehatan.

Perayaan diawali dengan *potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan Grand Krakatau Hotel selama 11 tahun*. Momen tersebut menjadi simbol harapan agar perusahaan senantiasa diberikan kelancaran, keberkahan, kemajuan, dan keberlanjutan dalam menjalankan usaha.

Suasana kebersamaan juga hadir melalui *perayaan ulang tahun bersama karyawan yang lahir pada bulan Juli*. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Grand Krakatau Hotel yang dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi perusahaan kepada karyawan.

Bagi Grand Krakatau Hotel, karyawan merupakan bagian penting dalam perjalanan perusahaan. Karena itu, program ulang tahun bersama menjadi salah satu cara perusahaan membangun suasana kekeluargaan sekaligus memberikan apresiasi sederhana kepada karyawan.

Selain itu, Grand Krakatau Hotel memberikan *Emloyee Award* sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan atas dedikasi, loyalitas, kinerja, dan kontribusi positif mereka terhadap perusahaan.

Rangkaian kegiatan internal kemudian semakin meriah dengan **games kebersamaan, hiburan, serta pembagian doorprize**. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi seluruh karyawan untuk mempererat hubungan, membangun semangat kebersamaan, sekaligus menikmati momen anniversary bersama.

*Anniversary yang Berbagi dengan Masyarakat*

Semangat perayaan anniversary ke-11 tidak berhenti pada kegiatan internal. Grand Krakatau Hotel juga menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk berbagi dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui kegiatan sosial.

Salah satu kegiatan utama adalah *donor ah dan pemeriksaan kesehatan*, termasuk pemeriksaan *EKG (elektrokardiogram)*.

Kegiatan tersebut terlaksana melalui kolaborasi Grand Krakatau Hotel bersama *Palang Merah Indonesia (PMI), Dinas Kesehatan Kota Serang, Yayasan Bina Muda Gemilang, Klinik Jantung Hasna Medika, serta Universitas Bina Bangsa (UNIBA) melalui KKM Kelompok 8*.

Melalui kegiatan donor darah, Grand Krakatau Hotel berharap dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara pemeriksaan kesehatan dan EKG diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan deteksi dini.

Untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut, Grand Krakatau Hotel juga menyiapkan *voucher serta merchandise* yang dibagikan kepada peserta.

Kegiatan semakin semarak dengan adanya **hiburan bagi masyarakat dan peserta yang hadir**, sehingga kegiatan sosial tidak hanya menjadi agenda pemeriksaan kesehatan, tetapi juga menjadi ruang interaksi dan kebersamaan antara perusahaan dengan masyarakat.

Bagi Grand Krakatau Hotel, berbagi dalam momentum anniversary merupakan bentuk rasa syukur sekaligus upaya untuk terus membangun hubungan yang positif dengan masyarakat di sekitar.

*Apresiasi dan Harapan di Usia ke-11*

“Bagi kami, usia 11 tahun bukan hanya tentang perjalanan perusahaan, tetapi juga tentang perjalanan seluruh orang yang ada di dalamnya. Karyawan adalah bagian penting dari keberhasilan Grand Krakatau Hotel. Karena itu, anniversary ini menjadi momentum untuk bersyukur, mengapresiasi, mempererat kebersamaan, sekaligus berbagi manfaat dengan masyarakat,” ujar manajemen Grand Krakatau Hotel.

Memasuki tahun ke-12 perjalanan perusahaan, Grand Krakatau Hotel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan sumber daya manusia, serta menghadirkan berbagai inovasi yang dapat memberikan pengalaman terbaik bagi tamu.

Grand Krakatau Hotel juga berharap keberadaannya dapat terus memberikan kontribusi terhadap perkembangan **sektor pariwisata, perhotelan, ekonomi kreatif, dan perekonomian Kota Serang serta Provinsi Banten**.

“Harapan kami, Grand Krakatau Hotel dapat semakin maju, semakin dipercaya oleh tamu dan mitra, serta menjadi tempat yang baik bagi karyawan untuk tumbuh dan berkembang. Kami juga berharap Kota Serang semakin maju, sektor pariwisatanya semakin berkembang, dan semakin banyak peluang ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjut manajemen.

Sebelas tahun perjalanan menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak dibangun oleh satu pihak saja. Ada kerja keras karyawan, kepercayaan pelanggan, dukungan mitra, sinergi dengan pemerintah dan institusi, serta hubungan baik dengan masyarakat yang menjadi bagian dari perjalanan Grand Krakatau Hotel.

Melalui anniversary ke-11 ini, Grand Krakatau Hotel memanjatkan doa agar perusahaan senantiasa diberikan *kesehatan, kelancaran, keberkahan, kemajuan, dan keberlanjutan usaha*.

Semoga seluruh karyawan dan keluarga besar Grand Krakatau Hotel senantiasa diberikan kesehatan, kesejahteraan, kesempatan untuk berkembang, serta semakin solid dalam membawa perusahaan menuju masa depan yang lebih baik.

Grand Krakatau Hotel juga berharap Kota Serang semakin maju, semakin dikenal sebagai kota yang memiliki potensi pariwisata dan ekonomi yang besar, serta mampu menciptakan semakin banyak peluang dan manfaat bagi masyarakat.

*Selamat Anniversary ke-11 Grand Krakatau Hotel.*

*11 Tahun Bertumbuh Bersama, Berbagi untuk Sesama, dan Melangkah Lebih Jauh untuk Kota Serang.*

Exit mobile version