Imbangi Investasi dan Ekologi, Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Izin Air Tanah Industri

SUKABUMI, SELARASONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh kalangan industri. Langkah strategis ini ditempuh guna menjaga keseimbangan sumber daya air dan mencegah ancaman kekeringan yang berpotensi melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh iklim investasi. Ia mendorong seluruh perusahaan untuk tumbuh dan berkembang agar membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, ia memberikan catatan tebal bahwa dukungan tersebut harus berbanding lurus dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​“Komitmen kami jelas, yakni melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tegas H. Iwan Ridwan saat ditemui pada Senin (19/1/2026).

​Sinergi Antara Investasi dan Konservasi
​Terkait perizinan berusaha di sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah yang secara regulasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwan mengimbau agar pelaku industri menempuh seluruh proses perizinan secara prosedural.
​“Saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa keberkahan. Namun, ketaatan terhadap peraturan UU tetap harus dijalankan agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

​Legislator ini menambahkan bahwa isu lingkungan menjadi perhatian serius DPRD. “Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air bagi masyarakat juga terus kami dorong,” tambahnya.

​Potensi Pendapatan dan Penertiban Izin
​Di sisi lain, pengetatan pengawasan ini juga berkaitan erat dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak air tanah kini menjadi salah satu instrumen vital bagi kas daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

​Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat ada 294 titik sumur yang berasal dari 149 pemegang izin air tanah. Menurut Iwan, setiap pemanfaatan air tanah oleh perusahaan memiliki konsekuensi kewajiban pajak yang harus ditunaikan.

​Komisi I bertekad untuk memastikan bahwa seluruh pemanfaatan air tanah terdata dan berizin, sehingga tidak ada kebocoran potensi pendapatan daerah.
​“Tujuannya agar pemungutan pajak lebih efektif sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Harapan akhirnya, Komisi I dalam melakukan pengawasan ini dapat menertibkan pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin, sehingga berdampak bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” tutup Iwan.

(Maheer)

Exit mobile version