LEBAK BAYAH ,selarasonline com
Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak terkait carut-marut pengelolaan keuangan di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Meski gelombang kritik dari masyarakat dan pemberitaan media massa—salah satunya selarasonline.com—terus bergulir, pihak berwenang seolah “tutup mata” terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
BUMDes Tak Jelas, Ketapang Dipertanyakan
Berdasarkan keluhan warga dan hasil penelusuran, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmasari dinilai tidak transparan. Tidak hanya soal aliran dana yang tak jelas rimbanya, namun juga adanya praktik rangkap jabatan pengelola yang secara terang-terangan menabrak regulasi.
Selain BUMDes, program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi warga di masa sulit, justru menjadi misteri. Masyarakat mengaku sering mempertanyakan realisasi program tersebut, namun pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Darmasari terkesan enggan memberikan klarifikasi.
“Kami seperti bicara ke tembok. Berita sudah naik berkali-kali, tapi tidak ada penjelasan dari Pemdes atau BUMDes. Ada apa? Jangan sampai uang negara hanya dinikmati segelintir orang,” ujar salah satu warga Darmasari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran Regulasi yang Nyata
Sikap abai ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. Praktik rangkap jabatan dan ketidakjelasan laporan keuangan BUMDes bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Pasal 22 secara tegas melarang pengelola BUMDes merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara adalah delik pidana.
Inspektorat Harus Turun Tangan, Bukan Jadi Penonton
Kekecewaan publik kini mengarah pada Inspektorat Kabupaten Lebak. Sebagai instansi pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan audit investigatif.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas (audit), muncul kecurigaan adanya “main mata” antara pihak pengawas dan oknum desa. Masyarakat mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap:
Legalitas struktur organisasi yang diduga rangkap jabatan.sekertari dan ketua jelas itu melanggar regulasi
Negara tidak boleh rugi karena syahwat pribadi oknum pejabat desa.inspektorat harus kerjasama dengan kejaksaan Lebak untuk menyikapi dugaan di desa Darmasari
Red selaras
