cianjur selarasonline com
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Tengah kabupaten cianjur jabar menegaskan komitmennya dalam menjalankan Peraturan Pemerintah dan secara aktif dan mensosialisasikan aturan-aturan terkait pernikahan yang sah menurut negara. Upaya masif ini bertujuan untuk memastikan setiap ikatan perkawinan di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.
Kepala KUA Karang Tengah, H .IRWAN JUANDI ,S.Ag,Sy.MM. dalam keterangannya,kepada media selarasonline com , pada hari rabu tgl 15 oktober 2025 di kantor ,menjelaskan bahwa program sosialisasi ini merupakan bagian integral dari tugas KUA untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencatatkan setiap perkawinan.
“Kami selalu berpegangan pada regulasi tertinggi, yaitu Undang-Undang Perkawinan, dan menjabarkannya kepada masyarakat. Pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus dicatat secara resmi oleh negara,” ujarnya.
Penyampaian Informasi Berjenjang Hingga ke Tingkat Desa
Proses sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang. Kepala KUA secara rutin memberikan arahan dan materi sosialisasi kepada Amil Desa (petugas yang membantu KUA di tingkat desa). Para Amil Desa inilah yang kemudian bertugas sebagai perpanjangan tangan KUA untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek krusial, seperti syarat usia minimal pernikahan—yang saat ini telah diubah menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita—serta prosedur pencatatan nikah untuk mendapatkan Buku Nikah yang merupakan bukti sah perkawinan.
Tanggapan Positif dari Masyarakat
Inisiatif proaktif dari KUA Karang Tengah mendapat respons yang sangat positif. Banyak warga menyatakan rasa terima kasih mereka karena sosialisasi yang gencar ini membantu mereka menghindari masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait status anak, hak waris, dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan dari Pak Amil. Sekarang kami tahu bahwa pernikahan itu harus dicatat agar sah di mata negara. Terima kasih kepada KUA dan para Amil,” tutur salah seorang perwakilan warga.
Keberhasilan program sosialisasi ini menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah di tingkat kecamatan dan perangkat desa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya keluarga yang bahagia, kekal, dan terlindungi secara hukum.
Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia
Pernikahan yang sah menurut negara di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang Pokok
Dokumen Nomor dan Tahun Poin Utama Terkait Keabsahan
Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974 (yang diubah) Pasal 2 Ayat (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 2 Ayat (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan UU Perkawinan UU Nomor 16 Tahun 2019 Mengubah batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita menjadi 19 (sembilan belas) tahun.
2. Peraturan Pelaksana
Dokumen Nomor dan Tahun Poin Utama Terkait Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU Perkawinan PP Nomor 9 Tahun 1975 Mengatur lebih lanjut tata cara perkawinan dan pencatatan perkawinan. Untuk yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Secara ringkas, suatu perkawinan di Indonesia dianggap sah secara hukum apabila memenuhi dua syarat utama: sah menurut hukum agama masing-masing dan sah menurut hukum negara dengan cara dicatatkan oleh instansi yang berwenang (KUA untuk Muslim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Non-Muslim).
Bahkan insaallah akan mengadakan program isbat untuk masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah ,karena buku nikah sangat di butuhkan siapa rau ada rijki dari allah berangkat ke mekah menunaikan ibadah haji jika tidak punya buku nikah otomatis tidak bisa maka dari itu satu satunya program isbat di pengadilan .rencana isbat ini akan di bahas internal kua .ujarnya
Red ki jalak
