Oknum Guru ES Diduga Gelapkan Uang Tabungan Koperasi ! Apakah Pengurus Koperasi Terlibat ?

PANDEGLANG – Kasus dugaan penggelapan uang tabungan koperasi KPRI Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, yang dilakukan oknum guru sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kaduhejo, berinisial ES disorot ke publik.

Pasalnya, dugaan penggelapan tersebut disinyalir melibatkan oknum pengurus koperasi KP-RI Mandalawangi.

Kepada media ini, kuasa hukum ahli waris, Yayan Sopiyan membenarkan jika oknum guru ES diduga telah menggelapkan dana tabungan milik almarhumah ibu Mimin ( orang tua pemberi kuasa ) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ).

Yayan juga mempertanyakan, kenapa uang tabungan koperasi tersebut bisa dicairkan bukan kepada yang hak. Padahal kata Yayan, ahli waris tidak pernah memberikan kuasa pencairan tabungan tersebut baik kepada ES maupun pihak lain.

Adapun tambah Yayan, menurut pemberi kuasa, pelaku ES hanya diberi kuasa untuk mengurus pencairan dana pensiunan Almarhumah dari BTPN bukan untuk pencairan dana tabungan koperasi.

“Kepada saya pemberi kuasa mengatakan tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk mencairkan uang tabungan koperasi almarhumah Ibu Mimin. Adapun pemberi kuasa mengakui bahwa ES diberi kuasa hanya untuk mengurus uang pensiunan saja, ” Ungkap Yayan

Namun faktanya kata Yayan, pelaku ES berhasil mencairkan uang tabungan tersebut, dan tidak menyerahkan uang itu kepada ahli waris.

“Masalah ini sudah masuk kepada Perbuatan Melawan Hukum. Untuk itu saya menekan kepada pelaku agar segera mengembalikan uang tersebut kepada ahli waris dalam waktu satu pekan kedepan, ” Imbuhnya

Dikatakan Yayan, jika ES tidak mengembalikan uang itu kepada ahli waris, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Sudah pasti jika tidak dikembalikan saya akan laporkan masalah ini ke Polisi, karena perbuatan pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang diatur dalam Pasal 486,UU No 1 tahun 2023,” tandasnya

Sementara menyoal dugaan keterlibatan oknum pengurus KP – RI Mandalawangi tegas Yayan, masih membutuhkan pendalaman informasi dan itu bisa dilakukan oleh wartawan mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan.

“Soal apakah ada keterlibatan dari oknum pengurus koperasi silahkan saja awak media mengkonfirmasinya dan mempertanyakan kenapa bisa uang tabungan cair bukan kepada ahli waris melain kepada orang lain yang menurut ahli waris mereka tidak pernah memberi kuasa pencairan tabungan tersebut, ” Paparnya

Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua KP – RI mandalwangi, Baet di ruang kerjanya, Sabtu (23/5/2026) menjelaskan bahwa, untuk permasalahan pencairan dana tabungan milik almarhumah Ibu Mimin, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saya rasa untuk pencairan tabungan itu sudah sesuai prosedur. Karena sebelumnya ibu ES sempat datang ke kantor kami didampingi pula oleh ahli waris ibu Mimin yakni saudari Nurul. Bahkan dalam berkas pengajuan permohonannya pun disertai dengan surat kuasa dari ahli waris tersebut, ” Pungkas Ketua KP – RI Mandalawangi.

Exit mobile version