Tambang Ilegal Bungursari, di sidak oleh Dewan dapil 1 Mantan Kader PDIP Tasikmalaya Beberkan Fakta Admistratif

Sidak tambang galian C di Bungursari, Tasikmalaya, memanas dan soroti praktik ilegal. Mantan Kader PDIP dan petugas Tantrib ungkap mayoritas tambang tak berizin dan dampak kerusakan lingkungan yang parah.Kota Tasik selarasonline com 28/01/2026. Dilanksir dari salah satu portal yang sudah dipublikasikan terkait Perseteruan yang terjadi dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, beberapa hari lalu, kini menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan kader partainya sendiri itu tak hanya menyedot perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang sikap politik partai berlambang banteng moncong putih tersebut terhadap maraknya aktivitas tambang galian C yang selama ini menjadi polemik di wilayah Bungursari, Kota Tasikmalaya.Alih-alih berjalan mulus sebagai upaya penertiban tambang, sidak tersebut justru berubah menjadi ajang perbedaan pandangan internal partai. Ketegangan itu pun menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan di tubuh PDI Perjuangan.
Namun tudingan tersebut langsung ditanggapi oleh Asep Kurnia, S.Hut, kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Wakil Ketua Bidang Kehutanan, Pertanian, dan Perkebunan DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya.
Pria yang akrab disapa Askur itu menegaskan bahwa benturan pendapat dalam sidak tersebut bukanlah bentuk perseteruan kepentingan pribadi atau politik, melainkan murni akibat perbedaan cara pandang dalam memahami persoalan tambang galian C.

“Kenapa bisa terjadi beda pemahaman di internal partai? Sebenarnya mereka melihat dari sudut pandang masing-masing. Padahal persoalan ini tinggal kita taati rambu-rambu yang berkaitan dengan galian C sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Askur kepada TIMES Indonesia, Selasa (27/1/2026) malam.
Menurutnya, jika seluruh pihak berpegang teguh pada regulasi yang ada, maka tidak akan ada ruang perdebatan berkepanjangan terkait legalitas maupun operasional tambang.
Askur menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Indonesia saat ini telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam regulasi tersebut, kewenangan perizinan usaha pertambangan dialihkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi, termasuk untuk tambang galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug.
UU Minerba sendiri merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan pertambangan, meningkatkan kepastian hukum dan menata ulang sistem perizinan tambang nasional
Setiap aktivitas penambangan tanpa terkecuali, wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan masih berlaku.
“Kalau tidak ada izin atau izinnya sudah habis, maka jelas aktivitas itu melanggar hukum dan harus dihentikan,” tegas Askur.
Pernyataan Askur diperkuat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Bungursari, Rizal Samsudin, yang mengungkap kondisi riil tambang di wilayahnya.

Menurut Rizal, dari sekian banyak tambang galian C yang beroperasi di Bungursari, hanya satu yang pernah mengantongi izin resmi.
“Itu pun izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2025. Kalau sudah habis, tentu dilarang beroperasi sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas aktivitas tambang galian C di Bungursari diduga ilegal, tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi Jawa Barat, meski sering dianggap sebagai tambang skala kecil, galian C justru memiliki dampak ekologis yang sangat besar.
Material yang ditambang seperti pasir, batu, dan tanah urug memang menjadi kebutuhan utama sektor konstruksi. Namun eksploitasi tanpa kendali hampir selalu meninggalkan kerusakan lingkungan serius.
“Kerusakan lingkungan sudah jelas. Debit air sumur masyarakat semakin menurun. Bukit-bukit di sekitar Kota Tasikmalaya semakin habis. Padahal bukit itu berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyimpan

Red ki jalak

Exit mobile version