SERANG || Selarasonline.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota resmi menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 yang dilaksanakan mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh jajaran Polresta Serang Kota, dengan dukungan penuh dari Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. serta Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwia Afrina, S.I.K., M.H.
Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Sasaran Operasi Keselamatan Maung 2026
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain:
Pengemudi/pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan handphone saat berkendara
Pengemudi atau pengendara di bawah umur
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt)
Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengemudi yang melawan arus lalu lintas
Pengendara yang melebihi batas kecepatan
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
Kasatlantas Polresta Serang Kota menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan peduli keselamatan.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan,” ujarnya.
Melalui Operasi Keselamatan Maung 2026, diharapkan tercipta Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman, nyaman, dan selamat, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Polresta Serang Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Kota Serang.

















