Serang, Banten – Seorang pengusaha kontraktor di Kota Serang, Awab, menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Pelakunya adalah oknum berinisial ADP yang menjanjikan proyek pembangunan senilai ratusan juta.
Kejadian ini bermula pada bulan Juli 2022. ADP menawarkan proyek pembangunan kepada Awab dan meminta uang panjer sebesar Rp 50 juta. Awab yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang ke rekening ADP.
Namun, hingga April 2024, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Awab pun merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Serang Kota.
“Saya sudah berusaha menagih janji proyek kepada ADP, tapi tidak ada respon. Saya merasa ditipu dan dirugikan,” ungkap Awab kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Awab menyerahkan bukti transfer uang dan perjanjian tertulis dengan ADP kepada pihak kepolisian. Ia berharap pelakunya segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Serang Kota.
Wartawan (Indri)