CICURUG, SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug pada Rabu (4/3/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi patuh terhadap regulasi perizinan demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan tertib.
Dua perusahaan yang menjadi sasaran sidak adalah:
-
PT Pong Codan Indonesia (Industri spare part mobil)
-
PT Kaya Karung Bersama (Industri karung plastik)
Dalam pengecekan di lapangan, Tim Terpadu menemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut telah memulai kegiatan operasional meskipun dokumen perizinan yang dipersyaratkan belum lengkap.
Komitmen Penegakan Aturan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd, menegaskan bahwa sidak ini merupakan implementasi fungsi pengawasan DPRD atas laporan dan aduan masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investasi, namun aspek legalitas adalah harga mati.
“Kami tidak berniat menghambat investasi di Sukabumi. Namun, legalitas adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini penting agar aktivitas industri tidak merugikan masyarakat, merusak lingkungan, maupun mengurangi potensi pendapatan daerah,” ujar Iwan.
Langkah Tindak Lanjut
Terkait temuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Poin-poin evaluasi yang akan didalami meliputi:
-
NIB: Nomor Induk Berusaha.
-
PBG: Persetujuan Bangunan Gedung.
-
Dokumen Lingkungan: Kesesuaian UKL-UPL atau AMDAL.
“Kami meminta DPMPTSP untuk melakukan telaah mendalam. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran administratif maupun operasional yang fatal, kami akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Iwan.
Melalui langkah ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap para investor memiliki kesadaran tinggi untuk menempuh prosedur perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi, guna menjamin kepastian hukum dan keamanan berinvestasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
(redaktur)

















