Serang, 22 April 2026 – LSM Laskar NKRI Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten gelar Audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikantor Satpol PP Kota Serang, menuai pertanyaan besar LSM laskar NKRI.
Karena didalam audiensi tersebut LSM Laskar NKRI menanyakan ketegasan Satpol PP kota Serang dalam penegakan Perda di kota serang yang di anggap lemah dalam penegakan tempat Hiburan malam.
Namun pihak Satpol PP membantah adanya kurang tegas dari satuanya karena menurutnya mereka telah melimpahkan berkas terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam.
“Kasus ini kini telah dilaporkan kepada Pemkot Serang serta telah dibuatkan laporan polisi (LP) oleh PJ Walikota Serang, Nanang di polres kota Serang saat itu.
Namun Kami Satpol PP Kota Serang saat ini menunggu hasil dari proses tersebut sebagai tindak lanjut penegakan hukum,” Katanya Satpol PP.
Pihaknya juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Namun adapun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.menurut Satpol PP saat beraudensi dengan LSM Laskar NKRI, terkait Hiburan Malam.
Menurut Andi Nakrawi Ketua LSM Laskar NKRI Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan izin ini bukanlah perkara baru kenapa ko seolah tidak ada tindakan yang tegas terkesan hanya pencutraan semata. Ungkapnya, Andi Ketua LSM Laskar NKRI
Satpol PP berdalih kami hanya menjalankan perintah tugas dari Pemkot, karena waktu itu PJ Walikota sudah melakukan Laporan awal telah disampaikan sejak tahun 2024.
Namun hingga kini belum ada kepastian atau putusan apakah pemilik tempat hiburan malam di panggil oleh kepolisian atau tidak, kami tidak tau karena itu bukan ranah kami, ujarnya Satpol PP di ruangan AudIensi.
LSM LASKAR NKRI menyayangkan kalo emang demikian seolah laporan tersebut mandul kalo benar adanya, Namun dalam pernyataan Satpol PP terkesan adanya kejanggalan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keseriusan dan ketegasan dari pemerintah Kota Serang.
Harusnya jika memang sudah adanya Laporan (LP) terkait Dugaan penyalahgunaan izin, itu dari pemerintah terlebih dahulu yang bertindak koperatif menanyakan SPDP, dan lainya sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku”Ujarnya.
“Saya berharap Pemerintah Kota serang lebih Serius dalam Hal penegakan perda atau penutupan permanen tempat hiburan malam di Kota Serang.”
Menurut kami selaku Control Sosial Masyarakat, diguga tempat hiburan malam tersebut banyak pelanggaran, baik Melanggar Perda terkait Miras dan menyediakan wanita penghibur atau pemandu lagu yang ada didalamnya.
“Apa lagi Kota Serang ini Kota Madani yang dikenal berahlak di luar sana dengan adanya dugaan pembiaran dalam usaha tersebut sama dengan kita mendukung adanya kemaksiatan diwilayah Kota Serang.” pungkasnya Andi Ketua LSM Laskar NKRI
(Ndray)

















