banner 728x250

BPD Darmasari Disorot: Diduga ‘Mandul’ dan Tak Tegas Awasi Pengelolaan Bumdes

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK selarasonline com

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengawasan, BPD dinilai tidak bergigi dalam menyikapi persoalan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah tersebut.
​Padahal, secara regulasi, BPD memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mempertanyakan serta mengawasi setiap kebijakan Pemerintah Desa, termasuk jalannya unit usaha desa yang menggunakan anggaran negara.

banner 325x300

​Fungsi Pengawasan yang
​BPD seharusnya menjadi penyeimbang sekaligus pengawal kinerja aparat desa. Namun, kondisi di Desa Darmasari memicu dugaan adanya sikap apatis atau “mandul” dari para anggota BPD. Ketidaktegasan ini dianggap merugikan masyarakat karena fungsi check and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.
​”BPD itu lembaga independen. Tugas utamanya mengawal aspirasi warga dan mengawasi kinerja eksekutif desa. Kalau BPD diam saat ada ketidakjelasan di Bumdes, maka patut dipertanyakan komitmennya terhadap amanat undang-undang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
​Dampak Jika BPD Kehilangan Taji
​Jika sebuah BPD bersifat pasif atau mandul, maka risiko besar membayangi tata kelola desa,

​Penyalahgunaan Anggaran: Tanpa pengawasan ketat, potensi penyelewengan dana Bumdes menjadi sangat besar.
​Kurangnya Transparansi: Masyarakat kehilangan akses informasi mengenai keuntungan atau kemanfaatan Bumdes bagi desa.
​Stagnasi Pembangunan: Kinerja aparat desa yang tidak terkontrol cenderung menurun karena tidak ada tekanan dari lembaga pengawas.
​Dasar Hukum Kewenangan BPD

​Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi:
​Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
​Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
​Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
​Dengan kewenangan yang begitu kuat secara hukum, sangat disayangkan jika BPD Darmasari tidak mengambil langkah tegas untuk mengaudit atau meminta laporan pertanggungjawaban pengelola Bumdes secara terbuka.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Ketua BPD Darmasari maupun pihak Pemerintah Desa Darmasari untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan ketidaktegasan lembaga tersebut. Masyarakat berharap ada langkah nyata agar marwah BPD sebagai pengawal demokrasi di tingkat desa kembali tegak. Jangan sampai BPD opset yang seharusnya independen tetapi terjebak dengan sistem permainan BUMDes

Red biro lebak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *