banner 728x250

Ikuti Diklat Kepamongprajaan di Istana, Camat Cilograng Berkomitmen Transformasi Etika Pelayanan Publik

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA selarasonline com

Camat Cilograng, Tatang Kusmana SKM. M.Si., menghadiri sekaligus mengikuti secara intensif kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan tingkat nasional yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta. Keikutsertaan dalam diklat ini ditegaskan sebagai wujud nyata pertanggungjawaban moral dan struktural atas amanah kepemimpinan (leadership) yang diembannya di wilayah Kecamatan Cilograng.

banner 325x300

Diklat kepamongprajaan ini dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas para pemimpin wilayah dalam mengejawantahkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan responsif. Fokus utama dari pelatihan ini adalah mendorong adanya perubahan mendasar pada aspek etika tugas serta kualitas pelayanan langsung terhadap masyarakat (publik).

Camat Cilograng, Tatang,Kusmana .SKM.MS.i menyampaikan bahwa esensi dari diklat ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah momentum transformasi diri bagi seorang pemimpin kecamatan.

“Kepemimpinan di tingkat kecamatan adalah ujung tombak pelayanan negara. Sepulang dari Istana Jakarta, saya berkomitmen penuh untuk membawa perubahan nyata. Etika tugas seluruh aparatur harus ditingkatkan, dan pelayanan publik di Kecamatan Cilograng wajib menjadi lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Tatang Kusmana SKM.MS.i usai penutupan kegiatan.

Landasan Hukum dan Aturan Hasil Diklat
Pelaksanaan diklat kepamongprajaan ini berpijak pada koridor regulasi yang tegas untuk memastikan setiap pamong praja memahami fungsi dan kewenangannya. Landasan hukum utama yang dibahas dan menjadi acuan implementasi hasil diklat meliputi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan posisi Camat sebagai pemimpin kecamatan yang menerima pendelegasian sebagian wewenang bupati/wali kota untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan: Mengatur secara spesifik mengenai peran strategis camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman, serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjadi acuan mutlak bagi Camat Tatang dalam menyusun standar etika pelayanan, perilaku pelaksana pelayanan, dan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di wilayah Cilograng.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menekankan core values ASN “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai fondasi utama perubahan etika tugas publik yang dicanangkan pasca-diklat.

Dengan mengantongi pembekalan strategis dari pusat pemerintahan, Camat Tatang optimis wajah birokrasi di Kecamatan Cilograng akan bergeser dari yang semula dilayani menjadi birokrasi yang tulus melayani. Rencana aksi terdekat yang akan dilakukan adalah melakukan internalisasi nilai-nilai kepamongprajaan kepada seluruh kepala desa dan perangkat kecamatan di Cilograng guna menciptakan keselarasan visi menuju Cilograng yang lebih baik dan berkemajuan.

Redaksi.selaras
Perwakilan jakarta
Reporter Abah aldo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *