banner 728x250

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027

banner 120x600

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E.,  jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang dibacakan Wakil Bupati H. Andreas, disampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyusunan anggaran diarahkan agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Untuk Kabupaten Sukabumi, penyusunan Raperda APBD 2027 mengusung tema pembangunan Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata”. Tema tersebut diselaraskan dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 serta tema pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Nasional tahun 2027.

Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam Nota Pengantar tersebut disampaikan, pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2027 direncanakan sebesar Rp4,171 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,240 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp68,584 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Rincian pendapatan daerah terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar;
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp3,266 triliun;
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8 miliar.

Adapun belanja daerah direncanakan sebagai berikut:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp3,006 triliun;
  2. Belanja Modal sebesar Rp556,123 miliar;
  3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp25 miliar;
  4. Belanja Transfer sebesar Rp653,498 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp20 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp68,584 miliar.

Wakil Bupati menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran. Alokasi anggaran diarahkan pada pemenuhan belanja wajib, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Andreas.

Dorong Keselarasan dengan RPJMD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Menurutnya, pembahasan selanjutnya perlu memastikan rancangan APBD tetap selaras dengan RPJMD yang telah disepakati bersama dan diarahkan pada program prioritas.

“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, target tahunan dalam RPJMD perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai perencanaan hingga akhir periode RPJMD.

Rapat Paripurna ini menjadi awal tahapan pembahasan Raperda APBD 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: HUMAS DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *