Lebak selarasonline com.
Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan sepadan pantai Desa Wanasalam dan Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polda Banten, Polres Lebak, hingga Polsek Wanasalam segera mengambil tindakan tegas demi keadilan dan kelestarian lingkunga
Kepala Desa Wanasalam, Yayu Riawati, disebut telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pelaku agar menghentikan penambangan pasir di sepadan pantai. Ia menegaskan, jika kegiatan tersebut terus berlanjut, akan merusak ekosistem alam pesisir dan berdampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat sekita
Tokoh masyarakat Desa Wanasalam, Kurniawan, kepada media pada Sabtu (19/2/2026) meminta APH sesuai kewenangannya—baik di tingkat Polair maupun Polsek Wanasalam—segera mengambil langkah hukum dan menerapkan peraturan yang berlaku. “Jangan tutup mata. Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Semua warga negara wajib taat hukum,” ujarnya
Seorang warga Kecamatan Wanasalam yang enggan disebutkan identitasnya juga menekankan agar APH, khususnya Krimsus Polda Banten, segera menghentikan penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Wanasalam. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi memperparah kerusakan pesisi
Sementara itu, Danpos Pol Air Binuangeun, Yadi, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap turun ke lokasi bersama anggota Pos AL Binuangeun untuk melakukan pengecekan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban di lapanga
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasir hasil tambang diduga diangkut secara rutin sekitar tiga kali dalam sepekan menuju Tangerang dan Jakarta menggunakan mobil kontainer bermuatan puluhan ton. Warga berharap APH segera bertindak tegas agar kerusakan lingkungan pesisir tidak semakin meluas.
Red dana kabiro lebak

















