banner 728x250

PPDB 2024 di Kota Serang: Sistem Online Malah Picu Kebingungan dan Dugaan Praktik Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

PPDB 2024 di Kota Serang: Sistem Online Malah Picu Kebingungan dan Dugaan Praktik Korupsi

 

banner 325x300

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 di Kota Serang telah menjadi sorotan publik. Sistem PPDB online yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, yang mencakup zonasi, afirmasi, dan prestasi, bertujuan untuk mempermudah akses pendidikan bagi semua siswa dan siswi. Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak sejalan dengan tujuan mulia ini.

Sejak diberlakukannya sistem PPDB online, banyak orang tua di Kota Serang yang mengeluhkan kebingungan dan kerumitan dari aturan yang diterapkan. Zonasi, prestasi, dan afirmasi seolah menjadi istilah yang membingungkan, dengan banyak anak terpaksa putus sekolah karena tidak memenuhi kriteria yang ada. Ironisnya, aturan ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai ajang bisnis yang merugikan masyarakat.
Dindikbud Kota Serang dapat dinilai gagal dalam menanggapi keluhan masyarakat dan semakin menambah buruk citra institusi pendidikan.

“Keluhan para orang tua di Kota Serang semakin memperjelas masalah ini. Mereka mendapati anak-anak mereka tidak dapat bersekolah di sekolah favorit karena keterbatasan biaya dan rekomendasi yang diperlukan.”

Hal ini diperparah dengan adanya dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di kalangan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, yang menurut beberapa sumber, harus meminta rekomendasi khusus agar siswa dapat diterima di sekolah tertentu.
Situasi seperti ini sangat disayangkan.

“Seharusnya pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara sesuai dengan Undang-Undang. Namun, kenyataannya, banyak sekolah yang justru terindikasi memanfaatkan sistem zonasi untuk kepentingan pribadi, dan praktik ini terindikasi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.”

Oleh karena itu, kami mendesak Ombudsman Banten untuk segera memeriksa seluruh sistem PPDB, baik di sekolah-sekolah maupun di Dindikbud Kota Serang. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan momen penerimaan siswa untuk kepentingan pribadi.

“Pendidikan adalah hak dasar yang harus dinikmati setiap anak Indonesia. Jangan biarkan segelintir oknum merusak masa depan generasi penerus bangsa dengan praktik yang tidak etis dan merugikan masyarakat. Sudah saatnya kita bersama-sama memperjuangkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan merata bagi semua”.

Penulis ; Roni”ketua Forum Peduli anak dan perempuan
Provinsi Banten,.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *