banner 728x250

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-20 Tahun Sidang 2025

banner 120x600
banner 468x60
Palabuhanratu, 26 Mei 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada hari Senin, 26 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat paripurna ini adalah:

banner 325x300
Wakil Bupati H. Andreas, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen ini akan menjadi kompas utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya dan berkah).

Fokus utama RPJMD 2025-2029:

Bupati Sukabumi berharap dukungan dari seluruh fraksi DPRD untuk percepatan pengesahan Perda RPJMD, yang ditargetkan selesai dalam enam bulan pasca pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah.

Selanjutnya, rapat menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD yang akan membahas Raperda RPJMD. Keanggotaan PANSUS ini terdiri dari perwakilan dari berbagai fraksi di DPRD, yaitu:

Fraksi Partai Golongan Karya dan PAN: 

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya: 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 

Fraksi PDI-Perjuangan: 

Fraksi Partai Demokrat: 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: 

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, mengharapkan agar Pansus segera melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan Pansus, menyusun jadwal kerja, dan memulai proses pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan Raperda RPJMD berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *