banner 728x250

Proyek Rehab Gedung Eks Kawedanan Menes Disorot, Kesesuaian Anggaran Rp247 Juta Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Pandeglang – Proyek Pekerjaan Fisik Pemeliharaan Gedung Eks Kawedanan Menes (Balai Budaya Menes) yang berlokasi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai anggaran proyek yang mencapai Rp247.376.000 dari APBN Tahun 2025 dinilai tidak sebanding dengan kondisi dan item pekerjaan yang direalisasikan di lapangan.Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, dengan pelaksana PT Eka Raya Nusantara dan konsultan pengawas CV Adipura Legon Persada, serta waktu pelaksanaan selama 28 hari kalender.

Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Informasi yang diperoleh dari salah satu pekerja proyek menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi gedung sangat terbatas dan bersifat ringan, jauh dari kesan pemeliharaan fisik menyeluruh sebagaimana tercermin dari besarnya nilai kontrak.

banner 325x300

”Pekerjaannya paling cuma nambal plafon yang bolong, itu juga hanya beberapa titik, terus ganti pintu dan jendela yang dianggap rapuh, sama pengecatan saja,” ungkap salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya.Dengan item pekerjaan yang disebut hanya berupa penambalan plafon, penggantian sebagian pintu dan jendela, serta pengecatan, publik mempertanyakan dasar perhitungan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Terlebih, bangunan yang direhab tidak terlihat mengalami kerusakan berat yang membutuhkan penanganan struktural besar.

Kondisi ini memicu dugaan adanya mark up anggaran, di mana nilai kontrak diduga tidak mencerminkan volume dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. Jika dugaan ini benar, maka proyek rehabilitasi gedung cagar budaya tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip efisiensi penggunaan APBN.

Sorotan juga diarahkan pada peran konsultan pengawas dan pihak penanggung jawab proyek, yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB dan gambar kerja). Minimnya pekerjaan fisik di lapangan menimbulkan pertanyaan, apakah pengawasan dilakukan secara optimal atau hanya bersifat administratif semata.

Selain itu, sebagai bangunan eks kawedanan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, proses pemeliharaan seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, bukan sekadar formalitas proyek tahunan.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak:
Audit teknis dan keuangan atas proyek rehabilitasi Gedung Eks Kawedanan Pembukaan dokumen RAB dan spesifikasi teknis kepada publik

Evaluasi kinerja pelaksana dan konsultan pengawas

Klarifikasi resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII selaku penanggung jawab program

Jika dugaan mark up ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan proyek-proyek pemeliharaan bangunan bersejarah hanya menjadi ajang pemborosan anggaran negara, tanpa memberikan manfaat nyata bagi pelestarian budaya.

Selain itu yang membuat janggal papan informasi proyek di pasang di area yang kurang pantas seolah ada dugaan sengaja agar tidak banyak di ketahui publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *