banner 728x250

Dugaan Penyimpangan Pengadaan RSUD Banten, Realisasi Belanja Lampaui Pagu Anggaran hingga Rp3,5 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Serang, SELARASINDONESIA.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mengemuka. Pusat Kajian Strategis dan Transparansi (PAKSI) Banten mengungkap adanya selisih signifikan antara perencanaan anggaran dan realisasi belanja.

Berdasarkan hasil penelusuran data resmi sistem pengadaan pemerintah, realisasi belanja sejumlah paket e-Purchasing tercatat melampaui pagu anggaran yang direncanakan. Akumulasi selisih kelebihan belanja tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Temuan ini juga disertai indikasi pemecahan paket pengadaan hingga ribuan transaksi pada satu jenis belanja.Ketua PAKSI Banten, Ahmad Davin, menilai pola tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, praktik pemecahan paket secara masif serta realisasi belanja di luar pagu anggaran merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar perencanaan dan pengendalian anggaran.

banner 325x300

“Dalam kajian kami, hasil komparasi data pada tiga platform pemerintah, yakni SIRUP, INAPROC, dan BigBox LKPP, ditemukan banyak ketidakwajaran dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Banten.

Ketidakwajaran tersebut mayoritas mengarah pada pelanggaran prinsip dasar pengadaan, dengan pola yang paling dominan adalah pemecahan RUP,” ujar Ahmad Davin.

Ketua PAKSI Banten menjelaskan, satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) diduga dipecah menjadi 1.317 RUP dan dilaksanakan oleh hampir 155 penyedia. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis.

“Bayangkan satu RUP dipecah menjadi ribuan paket dan dilaksanakan oleh ratusan penyedia. Ini merupakan pelanggaran yang bersifat sistemik, dilakukan secara berulang dan terstruktur, dengan unsur kesadaran (mens rea) yang sangat tinggi. Hal ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, PAKSI Banten menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum. “Kami siap melaporkan kasus ini hingga bermuara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong dilakukannya audit investigatif, termasuk penghitungan potensi kerugian keuangan negara,” pungkas Ahmad Davin.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *