SERANG, 22 Januari 2026. SELARASINDONESIA.ID– Seorang warga Kota Serang, Muhammad Syafiq bin (Alm) Acep Suherlan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polresta Serang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/41/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tertanggal 22 Januari 2026.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Pidana dan/atau Pasal 486 KUHP Pidana, yang diduga terjadi dalam rentang waktu 21 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025, di kediaman korban yang beralamat di Lingkungan Lopang Cilik RT/RW 001/002, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2025 dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama FR (inisial), yang menawarkan kerja sama jual beli kambing dan sapi. Terlapor disebut menunjukkan sejumlah video dan foto ternak dengan iming-iming harga lebih murah, seraya mengatakan, “Ini ada kambing dan sapi Lampung, harganya lebih murah.”
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian berniat membeli 29 ekor kambing dan 1 ekor sapi dengan total nilai transaksi sebesar Rp 30.350.000. Untuk keperluan pengecekan ternak di Lampung, korban terlebih dahulu mengirimkan uang Rp 500.000 kepada terlapor.
Selanjutnya, karena merasa percaya, korban kembali mentransfer uang Rp 19.700.000 sebagai uang muka (DP) pembelian 29 ekor kambing, serta Rp 1.800.000 sebagai DP pembelian sapi. Seluruh transfer dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 21 Juni hingga 31 Juli 2025.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, ternak yang dipesan tidak pernah diterima. Bahkan sejak Oktober 2025, korban mengaku tidak lagi dapat menghubungi terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 21.500.000.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota agar dapat diproses secara hukum. Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan bermodus jual beli ternak yang memanfaatkan media digital dan kepercayaan korban. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pembayaran uang muka tanpa kejelasan barang.
(Ndray)

















