Pandeglang – Pengelolaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang diduga tidak efektif dan menyimpang dari prinsip tata kelola kelompok tani.
Bantuan yang bersumber dari keuangan negara tersebut dinilai hanya dikuasai oleh satu atau beberapa pihak tertentu, tanpa melibatkan anggota kelompok secara menyeluruh, baik dalam aspek teknis, administrasi, maupun pertanggungjawaban hasil.
Berdasarkan keterangan sejumlah anggota kelompok tani penerima bantuan di beberapa kecamatan, di antaranya Cikeusik, Patia, Sobang, Sukaresmi, dan Pagelaran, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau rapat kelompok terkait pengelolaan combine harvester sejak bantuan tersebut diterima.
“Dari awal sampai sekarang sudah beberapa musim panen, kami sebagai anggota kelompok tidak pernah diajak rapat atau musyawarah, Bahkan ironisnya, lahan sawah kami sendiri kadang dikenakan tarif yang sama seperti petani di luar kelompok,” ungkap salah satu anggota kelompok tani.
Lebih jauh, para anggota juga mempertanyakan kejelasan hasil pengkaryaan mesin panen tersebut.
Mereka mengetahui bahwa combine harvester milik kelompok kerap digunakan untuk memanen sawah petani lain dan menghasilkan upah, namun tidak pernah ada laporan terbuka terkait besaran pendapatan, penggunaan dana, maupun alokasinya.
“Kami tahu mesin itu dikaryakan dan menghasilkan uang. Tapi uangnya ke mana, digunakan untuk apa, kami tidak pernah tahu. Tidak ada keterbukaan, tidak ada laporan, dan tidak ada musyawarah,” tambahnya.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Bantuan Negara
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan bantuan pemerintah.
Bantuan combine harvester merupakan aset negara yang diberikan kepada kelompok tani untuk kepentingan bersama, bukan untuk dikuasai secara sepihak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya:
Pasal 3 ayat (1)
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan:
Pasal 44 ayat (1)
“Setiap pejabat yang diberi wewenang mengelola barang milik negara/daerah bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang berada dalam penguasaannya.”
Artinya, setiap pihak yang mengelola bantuan combine harvester wajib mempertanggungjawabkan pemanfaatannya, termasuk hasil pengkaryaan dan pemeliharaan aset tersebut.
Aktivis Pandeglang, Panji Nugraha, menilai lemahnya pengelolaan combine harvester ini sebagai bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan partisipasi anggota kelompok.
“Bantuan combine harvester itu bukan milik pribadi pengurus atau oknum tertentu, melainkan aset negara yang melekat pada kelompok. Maka pengelolaannya wajib melalui musyawarah dan terbuka kepada seluruh anggota,” tegas Panji.
Ia mendesak Dinas Pertanian serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit lapangan terhadap keberadaan dan pengelolaan alsintan bantuan pemerintah di Pandeglang.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Harus jelas siapa yang mengelola, bagaimana sistem tarifnya, berapa hasil pengkaryaan, dan digunakan untuk apa uangnya,” lanjutnya.
Panji juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan pengelolaan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Jika ditemukan penguasaan sepihak, penyalahgunaan wewenang, atau pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, maka kami meminta aparat penegak hukum turut menyikapinya, karena ini menyangkut aset negara dan hak petani.”
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara…”
Pasal 3
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”
Selain itu, prinsip pengelolaan bantuan alsintan dalam Peraturan Menteri Pertanian menegaskan bahwa:
Bantuan diberikan kepada kelompok, bukan perorangan
Pengelolaan wajib melalui musyawarah kelompok
Wajib ada pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan untuk kepentingan bersama
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi administratif (penarikan bantuan, pencabutan hak kelola)
Pengembalian kerugian negara
Sanksi pidana sesuai UU Tipikor
Panji menambahkan bahwa dalam waktu dekat jika tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait di wilayah Pandeglang maka akan melakukan laporan ke kementerian pertanian pusat.
” Kita tunggu langkah nyata dari dinas pertanian kabupaten Pandeglang terkait persoalan ini, jikalau tidak ada tanggapan serius kita akan berangkat melaporkan hal ini ke kementerian ujarnya”
Masyarakat dan anggota kelompok tani kini berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar bantuan combine harvester benar-benar memberikan manfaat kolektif, bukan justru menjadi sumber konflik dan dugaan penyalahgunaan di tingkat akar rumput.

















