banner 728x250

“Miris! Diduga Rusak Mobil, Seorang ODGJ di sukamanah Dianiaya Oknum Kades Hingga Babak Belur

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK BANTEN selarasonline .com
Tindakan brutal yang jauh dari nilai kemanusiaan diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Bukannya mengayomi, oknum kades tersebut disinyalir melakukan aksi main hakim sendiri terhadap Herdi, seorang warga penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sukamanah.Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, insiden ini bermula saat Herdi (korban) melakukan perusakan terhadap mobil milik sang Kepala Desa hingga mengakibatkan kaca kendaraan pecah. Tak terima dengan perbuatan korban, oknum kades beserta beberapa orang lainnya menjemput Herdi.

Korban mendapatkan penganiayaan berat, termasuk tendangan di bagian wajah.
Korban dibiarkan dalam kondisi babak belur, padahal masyarakat mengetahui korban sedang dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil.dan setelah itu di amankan dinpolsek malingping karena takut ngamuk lagi

banner 325x300

Tindakan oknum Kepala Desa ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik pejabat publik dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Aksi ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara. Mengingat korban adalah ODGJ, tindakan ini semakin mencederai rasa keadilan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Berdasarkan Pasal 26, Kepala Desa berkewajiban untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Melakukan kekerasan fisik terhadap warga sendiri—terlepas dari kesalahannya—adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa:
Negara menjamin perlindungan bagi ODGJ dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Seorang Kepala Desa seharusnya menjadi pelindung bagi warganya. Apalagi korban adalah sosok yang pernah ia bantu pengobatannya sendiri. Alasan perusakan barang tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan penyiksaan fisik, apalagi terhadap orang yang tidak sadar sepenuhnya akan tindakannya.
Sorotan Masyarakat
Masyarakat menyesalkan sikap emosional sang kades. Sebagai pemimpin desa, ia seharusnya memahami bahwa Herdi adalah masyarakat nya sendiri perlu di lindungi dengan cara baik baik dan manusiawi

Red team biro kebak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *