banner 728x250

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Limbah Pengedokan Kapal oleh DKP Provinsi Banten

banner 120x600
banner 468x60

BANTEN selarasonline.com

Ironis ,Pengedokan kapal laut yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten di Kampung Nelayan, Desa Muara,binwangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari kalangan aktivis Lebak selatan setempat. Dugaan ketidaklengkapan perizinan serta pengelolaan limbah menjadi perhatian utama. Kamis (02-04-2026)

‎Aktivis Lebak selatan Kecamatan Wanasalam, Kang Ijonk sangat positip dan tegas menyampaikan bahwa kegiatan pengedokan kapal tersebut seharusnya tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, meskipun dikelola oleh instansi pemerintah daerah.

‎“Kegiatan pengedokan kapal wajib memiliki kelengkapan dokumen perizinan, standar teknis sesuai kapasitas, serta dokumen lingkungan. Tidak ada pengecualian, meskipun ini dikelola oleh dinas,” tegasnya.

‎Menurutnya, pengedokan kapal merupakan bagian dari kegiatan usaha jasa maritim yang wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta dokumen lingkungan hidup.

‎Ketentuan tersebut diatur dalam:
‎-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
‎-Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
‎-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎Selain persoalan perizinan, Kang Ijonk juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah hasil pengedokan kapal yang dinilai belum optimal. Limbah seperti oli bekas, sisa cat, karat kapal, serta bahan berbahaya lainnya berpotensi mencemari lingkungan pesisir apabila tidak dikelola sesuai standar.

‎“Ini menyangkut dampak langsung ke laut dan kehidupan nelayan. Kalau limbah dibuang sembarangan atau tidak dikelola sesuai aturan, jelas ini pelanggaran serius,” ujarnya.

‎Dalam ketentuan hukum, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam:

‎-Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
‎-Ketentuan sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

‎Masyarakat pun mendorong adanya pengawasan dari instansi terkait guna memastikan aktivitas pengedokan kapal di wilayah muara binwangen tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.



‎Red Oenk

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *