Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250
Berita  

Ada main mata Apakah Sampai Ormas KKPMP Banten Gerudug Bank. milik Negara 

banner 120x600
banner 468x60

Kota Serang, Selarasonline.com – Terlihat Sampai memadati dan terlihat macet di jalan Diponegoro kota serang , ada apa di Bank BRI kota serang bikin macet pengguna Jalan Raya Alun Alun Kota Serang Buntut dari kerugian Nasabah, Ratusan massa Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) beserta sayap nya LPK-MP (Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih) geruduk Bank BRI terkait uang nasabah banyak yang raib.

 

banner 325x300

Unjuk rasa tersebut pas saat waktu istirahat di hiasi dengan Adzan Dzuhur oleh ustad GOZIL Wardana S.A.G selaku Panglima Birokrasi KKPMP MABES dan di Hiasi dengan Seni Budaya yang di Pimpin oleh Pembina KKPMP provinsi Banten Abah Gacon di Jl. Diponegoro No.98, Kota baru, kecamatan serang,kota serang, Senin (29/04/2024).

 

Hingga kini dari Pihak Bank BRI belum memberi Tanggapan maupun Respon Baik untuk mediasi dengan kami para pengunjung Rasa, Bahkan ada yang sempat meminta untuk ber mediasi dengan kami, tapi kami menolok karena kami ingin hanya menyampaikan aspirasi di muka umum agar masyarakat banten bisa mengetahui,ujar JERI Kaspor

 

“Bahwasanya kami Hanya meminta agar Uang Nasabah yang telah dugikan agar secepatnya di kembalikan,dan kami juga berharap supaya tidak ada lagi korban korban selanjutnya lagi oleh oknum bank BRI,” ucapnya JERI Kaspor

 

Bahwasanya menurut Jeri Kaspor selaku ketua KKPMP Provinsi Banten meminta dan menegaskan bila mana tidak ada titik temu dari pihak Bank BRI, maka kami akan menindak lanjuti dan melakukan aksi kembali, aksi berikutnya kami akan kerahkan 10 ribu massa bilamana tidak ada titik temu. imbuhnya

 

Ditempat yang sama Haji Suwarni S.E selaku ketua umum aliansi merangkap ketua bela negara cilegon ingin pihak Bank BRI agar bisa mengembalikan uang Nasabah yang telah di rugikan, dan apabila permohonan dari kami tidak tidak ada titik temu, maka kami Ormas Bela Negara akan mendukung penuh gerakan orasi aksi ormas KKPMP terhadap pihak bank BRI, ucapnya

 

“Kami dari seluruh aliansi Ormas Banten akan ikut serta turun aksi bila mana tidak ada tanggapan dan titik temu dari pihak bank BRI,” ungkapnya

 

Seruanya “dari Mada Agus Marsudin SH ketua Madda kabupaten Lebak Andres selaku ketua Marcab Malimping ketua Asep aliansi Lebak selatan. Adang ketua LPK MP cijaku Lebak mengatakan hal yang sama, bila tidak ada titik temu maka akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi dan akan mengajak aliansi Ormas Lebak selatan untuk mendukung aksi KKPMP, ungkapnya

 

Saat penutupan unjuk rasa tersebut di adakan Acara Halal Bihalal dan di Naungi dengan Sholawatan bersama dan berjabat tangan dengan seluruh jajaran KKPMP dan Pihak Kepolisian yang turut mengamankan aksi di bank BRI Cabang Kota Serang.

Sampai dengan pemberitaan ini tayang pihak dari Bank BRI Cabang Kota Serang.

 

 

Wartawan-indry

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *